Lubukbasung, KABA12.com — Selama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2018, 30 Oktober sampai 12 November 2018, Kepolisian Resor (Polres) Agam menilang sebanyak 544 unit kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Agam melalui Kasat Lantas Polres Agam, AKP Syafrizal Nanin, mengatakan selama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2018, pihaknya telah mengeluarkan tilang sebanyak 544 berkas dan 59 teguran.
“Selama operasi, kita mengamankan barang bukti berupa STNK kendaraan roda dua sebanyak 344 lembar, kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 20 lembar, serta mengandangkan 180 unit kendaraan roda dua,”kata AKP Syafrizal Nanin kepada kaba12.com, Rabu, (14/11).
Lebih lanjut, AKP Syafrizal Nanin, mengatakan, pada umumnya pengendara yang ditilang berusia 15 sampai 30 tahun akibat tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan Helm SNI dan pelanggaran lainnya.
Sementara itu, untuk kendaraan yang diamankan itu akan diserahkan kepada pemiliknya jika telah selesai proses persidangan di Pengadilan Negeri Agam, dengan syarat pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, SIM dan melengkapi kelengkapan kendaraan.
Selama Operasi Zebra Singgalang 2018, pihaknya juga mencatat sebanyak tujuh kasus kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan enam orang luka berat dengan kerugian materil sebesar Rp. 4.500.000.
(Ardi)
