Lubukbasung, KABA12.com — Tanda tanya siapa dan kapan dilantiknya Sekretaris DPRD Agam masih menjadi misteri. Bupati Agam dan ketua DPRD Agam terkesan masih “saling menahan” berdalih mekanisme dan aturan yang berlaku. Akibatnya hingga kini posisi sekretaris DPRD Agam masih menggantung walau sudah ada pejabat yang dipilih.
Ironisnya, isu pelantikan sekwan Senin (05/10) pagi mentah lagi, padahal plt.sekretaris DPRD Agam yang dijabat Jetson, justru dilantik sebagai Kadis.Parpora Agam, dan posisi plt. sekwan kembali kosong.
Dalam pelantikan 31 ASN eselon II, III dan IV untuk jabatan tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan pemerintah kabupaten Agam, Kamis (05/10) di Lubukbasung, Bupati Agam H.Indracatri kembali menegaskan prinsipnya untuk tidak akan melantik sekwan, hingga ada rekomendasi dari ketua DPRD Agam selaku pimpinan lembaga legislatif di kabupaten Agam.
“Terkait sekwan kita belum bisa melantik karena belum adanya rekomendasi dari ketua DPRD,” ujar Indra Catri.
Sebelumnya, Bupati Agam Indra Catri merasa kesal dan keberatan dengan rekomendasi yang telah diserahkan pimpinan DPRD Agam, rekomendasi tersebut tidak ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Marga Indra Putra, melainkan ditandatangani Wakil Ketua DPRD.
Baca Juga : Bupati AgamSesalkan Rekomendasi DPRD Untuk Jabatan Sekwan
Sebagai lembaga yang profesional yang mengetahui tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, Indra Catri menginginkan rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.
“Kita beri waktu lagi, untuk pimpinan DPRD agar merundingkan kembali rekomendasi sekwan itu. Saya tidak bisa menganulir, karena satu tahapan saja tidak dilalui akibatnya akan fatal. Jika rekomendasi dari DPRD nanti diserahkan, segera setelah itu kita akan lantik,” tegas Bupati Agam.
Urusan Bupati
Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra yang tengah berada di luar kota saat dikonfirmasi KABA12.com melalui ponselnya, mengaku tidak mengetahui masalah rekomendasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, seperti yang disebutkan Bupati Agam. Ia hanya menandatangani rekomendasi dari pimpinan DPRD untuk satu nama sekwan tertanggal 14 Agustus 2017.
“Kita sudah mengirim rekomendasi tanggal 14 Agustus 2017, kalau ada rekomendasi lain yang ditandangani wakil ketua saya tidak tahu, dan itu jelas tidak sesuai aturan. Sementara rekomendasi yang saya tandatangani sudah ditembuskan ke seluruh instansi terkait, seperti Bupati, Pemprov.Sumbar Mendagri, Menpan dan lain-lainnya,” ungkap Marga Indra Putra.
Ia juga menjelaskan, pimpinan DPRD telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak mau melantik itu urusan bupati. Kita mengikuti aturan saja, kita telah menjalani sesuai aturan, kita pimpinan DPRD telah menyetujui salah satu dari tiga nama yang diusulkan dari hasil pansel untuk di SK kan Bupati,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Panitia Seleksi jabatan Sekretaris Dewan Rusdi Lubis, telah menyerahkan hasil seleksi dengan mengusulkan tiga nama calon Sekwan, Indra Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Agam, Surya Wendri Camat Baso dan Murni Idrus Camat Lubuk Basung.
Hingga kini masalah posisi sekwan itu masih tak jelas karena terkait saling klaim dari dua pimpinan daerah yang semakin terkuak ke publik itu.
(Jaswit/Harmen)