Jakarta, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukittinggi segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini dilakukan karena penempatan porsi 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum didasari dengan keadilan masyarakat.
Disamping itu, terjadi dinamika internal kota yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar dan perubahan kebijakan serta strategi nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang. Hal ini disampaikan oleh Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova selalu Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bukittinggi dalam pertemuan dengan BKPRN Pusat di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta, Senin (31/10).
“Alasan kami melakukan revisi karena seharusnya penempatan RTH harus tersebarluas di seluruh kelurahan dan tidak hanya seperti saat ini yakni Bukit Apit Puhun dan Puhun Pintu Kabun. Secara umum kualitas RTRW tidak bersesuaian atau terjadi penyimpangan sebesar 19,93 persen” ujar Yuen Karnova.
Dalam pertemuan konsultasi itu Pemko Bukittinggi memboyong beberapa SKPD terkait dipimpin Wakil Walikota Irwandi dan sejumlah pimpinan DPRD Bukittinggi, Ketua Beni Yusrial, Wakil Ketua Trismon dan Yontrimansyah serta Ketua Komisi I DPRD M. Nur Idris, Ketua Komisi II, Rismaidi dan Ketua Komisi III, Rusdi Nurman.
Sementara dari Pemko selain Wakil Walikota Irwandi dan Sekda Yuen Karnova, hadir Kepala Bappeda Yunizar, Kadishub Ibentaro Samudra, Kadis Pertanian Melwizardi, Kepala BPBD Martius Bayu, Kabid tata Kota Jeneri Faisal dan Kabag Hukum Isra Yonza. Turut hadir Wakil BKPRD Provinsi Sumbar dan Bappeda Kabupaten Agam.
Pertemuan ini pun dipimpin langsung oleh Direktur Tata Ruang, Surjadi dan dihadiri oleh anggota BKPRN Pusat dari Berbagai unsur mulai perhubungan, pertahanan, BPN, Kemenkumham, pekerjaan umum, dan lembaga Tata Ruang lainnya. Semua Tim BKPRN memberikan masukan atas revisi Perda RTRW Bukittinggi.
Sementara itu Ketua DPRD Bukittinggi menyambut baik kegiatan di BKPRN ini. Ia menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan BKPRN Pusat. Kader partai gerinda ini berjanji siap membahas perubahan perda RTRW ini bersama DPRD dan Pemko Bukittinggi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan terhadap revisi perda RTRW ini. Kami dari DPRD siap membahasnya kalau sudah masuk ke DPRD” ujar Beni. (***)