Kaba Terkini

Sebulan Operasi Yustisi 981 Pelanggar Terjaring, 80 Bayar Denda

Lubukbasung, kaba12.com — Selama gelar operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kabupaten Agam, tercatat sebanyak 981 orang pelanggar protokol kesehatan berhasil dijaring.

Sesuai data yang masuk ke dalam aplikasi Sipelada, total jumlah pelanggar prokes di kabupaten Agam selama sebulan terakhir pelaksanaan Perda AKB, tercatat pelanggar perseorangan sebanyak 981 orang, dan 5 pelanggar pelaku usaha.

Menurut Khasman Zaini, Kabag.Pro-KP Sekab.Agam, sesuai data yang masuk dari lapangan,dalam serangkaian operasi penegakan perda yang dilakukan tim gabungan masing-masing dari unsur Satpol.PP, TNI- Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan jajaran terkait lain.

Dijelaskan, sesuai ketentuan Perda AKB, bagi warga yang kedapatan melanggar prokes, petugas akan langsung menindak dan memberikan sanksi, baik teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau denda Rp100 ribu.

Dijelaskan, dari total 981 pelanggar perorangan, sebanyak 898 orang menjalankan sanksi sosial, 80 orang membayar denda, 2 orang teguran lisan, dan 1 orang teguran tertulis.

“Sedangkan 5 pelaku usaha yang melanggar tersebut, mendapatkan sanksi berupa teguran lisan,” jelasnya.

Dijelaskan, sesuai rencana operasi yustisi penegakan Perda AKB dalam tahun akan digelar 19 kali dan sudah terlaksana 16 kali yang menyisir seluruh wilayah kabupaten Agam, sejak tanggal 20 Oktober lalu, yang difokuskan di tempat keramaian, pasar- pasar tradisional serta di jalan umum.

Disebutkan Khasman Zaini, operasi yustisi yang ditangani Satpol.PP Agam tersebut, sepenuhnya untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat, dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

” Kami selalu imbau warga untuk selalu mentaati protokol kesehatan, ingat 3M memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, ini langkah efektif putus rantai penyebaran covid-19,” jelas Khasman Zaini lagi.

HARMEN

0Shares
To Top