Kaba Pemko Bukittinggi

Sebelum Transaksi, Pengedar Ganja Ditangkap

Bukittinggi, KABA12.com — Satu orang pengedar narkoba jenis ganja, diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi.

UP (23) diringkus petugas saat akan melakukan transaksi ganja kering di jalan, Angku Basa, Puhun Tembok, MKS Bukittinggi, Senin, (10/06) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Pradipta Putra Pratama .SIK, SH, menjelaskan, penangkapan UP berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan perilaku pelaku. Dimana, UP dicurigai merupakan pengedar bagi para remaja yang baru kecanduan narkoba.

“Tersangka kami amankan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja dengan petugas yang menyamar. Transaksi dilakukan di lokasi yang sepi agar informasi tidak bocor,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah mengamankan tersangaka, tim langsung melakukan pengembangan melalui HP tersangka. Dengan langsung tersangka langsung menanyakan dimana teman temannya berada. Namun tersangka cukup licik dengan memberikan kode atau sandi kepada temannya bahwa dia telah ditangkap polisi.

Dari penggeledahan badan terhadap UP oleh petugas disaksikan masyarakat setempat, ditemukan barang bukti satu paket sedang ganja kering siap edar dalam rumah teman UP yang disimpan tanpa diketahui oleh pemilik rumah.

“Pelaku merupakan salah seorang mata mata dari pemakai dan pengedar dan pemakai di Bukittinggi. UP beberapa bulan lalu bermodus kepada Sat Narkoba Polres Bukittinggi melaporkan bahwa ada salah seorang pemakai Narkoba di Kampung Pulasan Bukittinggi,” ungkapnya.

UP merupakan jaringan narkotika jenis ganja, dengan mengambil keuntungan Rp 40.000 dari setiap penghasilan penjualan narkotika yang diambil dari “K” yang saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Bukittinggi.

Sampai saat ini Sat Narkoba Polres Bukittinggi sudah mengantongi Nama Nama teman teman UP yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempertangungjawaban segala perbuatannya, tersangka sudah diamankan di mapolres bukittinggi, pelaku juga dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top