Jakarta, KABA12.com —Bupati Agam Indra Catri menerima penghargaan Ombudsman, sebagai kabupaten yang memiliki kepatuhan memenuhi standar pelayanan publik.
Penghargaan diserahkan Ketua Ombudsman Pusat Prof. Amzulian Rifai, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (07/12) siang.
Penghargaan di penghujung 2016 ini, menjadi bukti suskes Pemkab Agam dalam mendorong optimalnya pelayanan terhadap masyarakat terbukti selain bisa menaikkan predikat dari zona merah (kepatuhan rendah) pada 2015, tahun ini bisa meraih zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Predikat terbaik Ombudsman 2016 ini hanya Agam satu-satunya kabupaten di Sumbar dengan nilai tingkat kepatuhan tinggi.
Adapun SKPD yang mendapatkan zona hijau atau pelayanan tertinggi adalah, diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kopererasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Arsip dan Perpustakaan serta Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Bupati Agam, Indra Catri didampingi Ketua Ombudsman Provinsi Sumbar Yunafri, menyebut penghargaan dan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran SKPD dan semua pihak yang telah berusaha dan konsentrasi dalam memberikan pelayanan prima, ” ini bukti wujud
komitmen nyata jajaran Pemkab Agam untuk masyarakat,” sebut Indra Catri.
Indra Catri berharap predikat Ombudsman zona hijau yang diraih , bisa menjadi acuan dan motivasi semua unsur dalam meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan publik, sehingga tahun 2017 seluruh instansi di Agam bisa meraih predikat Ombudsman dengan nilai zona hijau.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yunafri, menyebutkan terpilihnya Kabupaten Agam sebagai penerima penghargaan ini karena atas dukungan dan perhatian penuh dari Bupati Agam dalam mematuhi UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Lebih lanjut, menurut Yunafri, Kabupaten Agam termasuk lima besar tingkat nasional kabupaten yang disurvey dengan nilai antara 80 hingga 100 atau predikat hijau.
Ketua Ombudsman Pusat, Prof. Amzulian Rifai dalam sambutannya, mengatakan Indikator penilaian oleh Ombudsman untuk mewujudkan standar pelayanan publik sesuai dengan amanat undang – undang bagi pemerintah daerah atau SKPD karena SKPD merupakan penyelenggara pelayanan publik yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan untuk melakukan pelayanan publik.
“Adapun dari hasil observasi yang dengan nilai kepatuhan tinggi dikualifikasikan dengan zona hijau, nilai kepatuhan sedang dikualifikasi zona kuning, sedangkan untuk kepatuhan rendang dikualifikasi zona merah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam arahannya, mengatakan untuk mencapai pemerintahan yang lebih bersih dan lebih baik, Indonesia harus memiliki tiga layanan waktu, yakni pertama, kecepatan dan biaya, kedua, lebih cepat lebih murah dan yang ketiga pelayanan mudah.
“Kalau bisa dipercepat mengapa diperlambat. Untuk itu, saya berharap kepada seluruh instansi pemerintah agar menerapkan pelayanan tiga waktu ini sehingga kedepannya, tidak ada lagi masyarakat mengeluhkan proses pelayanan,” tegasnya.
Penghargaan ombudsman yang diterima kabupaten Agam itu menjadi catatan khusus dalam mendorong optimalnya pelayanan yang dilakukan beberapa tahun terakhir sejak Indra Catri menjabat bupati Agam.
(Harmen)