Bukittinggi, KABA12.com. — Satuan reserse narkoba Polres Bukittinggi berhasil ringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta, mengatakan tersangka pertama berinisial ‘N’ (40) warga jorong PGRM, Nagari Gaduik Kecamatan Tilkam Kab. Agam diringkus pada hari Rabu (28/11) pukul 18.30 WIB di jorong Bonjo Panampuang Kec. IV Angkek, Kab. Agam.
“Dari tersangka ‘N’ ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang ia akui barang haram tersebut adalah miliknya,” sebut Pradipta.
Selanjutnya berselang kurang dari 6 jam kemudian, Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus tersangka ‘AK’ (41) yang merupakan warga di jalan M. Syafei komplek PJKA, kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang berhasil ditangkap di sebuah rumah beralamat Taluak IV Suku Kec. Banuhampu, Kab.Agam pada hari Kamis (29/11) pukul 00.15 WIB.
AKP Pradipta menyebutkan dari tersangka ‘AK’ pihaknya mengamankan 4 paket narkotika jenis sagu dimakan satu paket satu ukuran besar dan 3 paket satu ukuran sedang yang diperkirakan memiliki berat 1/4 ons.
“Dari hasil pengeledahan tersangka juga ditemukan alat timbang dan sejumlah plastik bening yang tersangka gunakan untuk transaksi jual beli sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut Pradipta menjelaskan kedua tersangka dan barang bukti narkotika langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut dan kepada tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
(Ophik)
