Lubuk Basung, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, kembali bekuk pengedar narkoba golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Agam, Senin (01/05).
Informasi yang diterima KABA12.com dari Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Antonius Dachi, tersangka berinisial SL, (44) warga Kampung Tangah, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah akibat kerap terjadinya transaksi barang haram di Surau Kariang, Lubuk Basung, pada hari tersebut.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku dan pada saat pelaku melintasi jalan Surau Kariang Nagari Lubuk Basung langsung dihadang dan diberhentikan oleh petugas,” ujarnya kepada KABA12.com.
Antonius menambahkan, sempat terjadi perlawanan dari tersangka, “pelaku tidak mau berhenti malah menabrakkan sepeda motornya kepada petugas sehingga membuat petugas terjatuh, kemudian datang petugas lain untuk langsung mengamankan pelaku,” ulasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tiga paket kecil Narkotika Gol I jenis shabu yg disimpan dikantong sepeda motor sebelah kiri, satu bungkus rokok, satu lembar kertas timah rokok, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor,” ulasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam, guna penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat(1) junto pasal 112 ayat(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Johan)
