Bukittinggi, KABA12.com — Satres Narkoba, kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Kali ini, dalam satu hari, petugas kepolisian meringkus dua tersangka di dua lokasi berbeda, Selasa (25/09).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta, menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial AD (39) dan MT (28).
Keduanya berhasil diringkus atas informasi dari masyarakat di dua lokasi berbeda.
“AD dibekuk di jalan Labuah Luruih, Kanagarian Padang Tarok, Baso, Kab. Agam pukul 17.00 WIB, sedangkan MT dibekuk di jalan Soekarno Hatta Manggis, kelurahan Manggis Ganting kec. MKS pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Pradipta memaparkan, saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka. Masing-masing ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka.
“Tidak hanya sampai disitu penggeledahan terhadap tersangka MT juga dilakukan dirumahnya dan ditemukan satu buah bong, kaca pirek, pipet dan mencis,” tambahnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti narkotika dibawa ke Polres Bukittinggi untuk ditindak lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Ophik)
