Bukittinggi, KABA12.com — Komitmen Pemko Bukittinggi untuk menertibkan bangunan liar yang menyalahi aturan terus ditunjukkan.
Seperti Selasa (25/04) satu bangunan lain Panama Yodeki di Simpang Aur Bukittinggi dibongkar paksa.
Bangunan permanen tersebut dibongkar menggunakan beberapa peratan listrik dan alat berat yang sengaja didatangkan ke tempat itu.
Dari pantauan KABA12.com di lapangan, bangunan toko Panama Yodeki yang menjual gorden dan sejenisnya sudah lama di tempat itu. Karena tidak ada itikad baik dari pemilik membongkar sendiri, maka pada Selasa siang, tim melakukan pembongkaran dan berjalan dengan aman tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan.
Menggunakan dua alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bukittinggi langsung dilakukan pembongkaran bagian lantai.
Sedangkan, besi untuk atap digunakan gerinda listrik. Pembongkaran sendiri juga mendapat pengawalan dari pihak TNI, POM dan polisi, termasuk Satpol PP yang melakukan pembongkaran sendiri.
Sesuai permintaan dari pemilik, agar kaca besar untuk etalase toko dibuka secara hati-hati, sebab kaca tebal tersebut masih bisa digunakan.
Kepala Dinas Satpol PP sekaligus Kepala SK4 Bukittinggi, Drs. Syafnir yang ditemui di sela-sela pembongkaran menjelaskan, pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur, dengan memberikan surat peringatan (SP) satu sejak Januari lalu sampai SP tiga pada pemilik bangunan.
“Tanah ini adalah milik negara dan merupapan fasilitas umum. Karena tidak ada itikad baik dari pemilik membuka sendiri bangunannya, maka tim melakukan eksekusi,” terang Syafnir.
Dijelaskan Syafnir, kalau Pemko Bukittinggi sudah komit untuk membebaskan tanah negara atau fasilitas umum kepada peruntukkan serta fungsinya kembali, termasuk mempertahankan ruang terbuka hijau.
Dari bangunan Panama Yodeki sendiri, pada jalan By Pass, sesuai dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB) atau rolen harus 5 meter dari jalan raya dan untuk bangunan tersebut dihitung dari trotoar yaitu sebanyak 4,5 meter dengan panjang sekitar 8 meter.
Sedangkan di pinggir jalan Kubang, bangunan yang dibongkar yaitu sepanjang 3,5 meter dari trotoar tempat tersebut.
Lebih jauh dijelaskan Syafnir, bangunan tersebut sesuai dengan Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan oleh Pemko Bukittinggi, agar pemilik membongkar sendiri bangunannya pada tanggal 10 April lalu. Tapi, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik.
Bahkan pada Jumat (21/04) pemilik sendiri datang ke Satpol PP Bukittinggi meminta agar pembongkaran diundur pelaksanaannya. Tapi, Pemko tetap dan sesuai aturan.
Karena tidak bisa nego, akhirnya pemilik mengatakan kalau dia akan menempuh jalur hukum dan dipersilahkan oleh Pemko Bukittinggi melalui Satpol PP.
(Ikhwan)