Maninjau, KABA12.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengeluarkan dua orang narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat.
Kedua narapidana yang dikeluarkan itu terlibat kasus pencurian yaitu Sutrisno akan menjalani program asimilasi rumah, dan Putra Dedi Muhammad menjalani program pembebasan bersyarat.
Plt Kepala Rutan Maninjau, Elfiandi menyebutkan, kedua narapidana tersebut dikeluarkan dari rutan pada Selasa (1/11) kemarin, dan langsung diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi untuk selanjutnya mengikuti program bimbingan.
“Mereka yang dikeluarkan itu telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat hak integrasi sehingga berhak mengikuti program bimbingan di Bapas Bukittinggi,” kata Elfiandi kepada KABA12.com, Rabu (2/11).
Ia mengatakan, pemberian program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat kepada kedua narapidana itu merupakan hak intergasi yang diperoleh WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan.
Lebih lanjut disebutkan, sbelum dilakukan pengeluaran, narapidana tersebut telah diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bukittinggi selaku Bapas yang akan mengawasi mereka selama menjalani program bimbingan di Bapas.
“Tetap patuhi aturan dan jangan melanggar hukum lagi. Kemudian lakukan pelaporan secara berkala kepada Bapas untuk penyelesaian masa pidana yang tersisa,” jelasnya.
Elfiandi menambahkan, narapidana yang dikeluarkan itu diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
“Yang penting selalu mematuhi aturan dan tidak lagi mengulangi kesalahannya,” katanya.
(Bryan)
