Kaba Terkini

Rutan Kelas IIB Maninjau Usulkan 29 Narapidana Dapat Remisi HUT RI

Posted on

Maninjau, KABA12.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengusulkan sebanyak 29 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana untuk mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto mengatakan, usulan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut berkisar dari satu hingga lima bulan.

Ia menyebut, pengajuan remisi bagi narapidana telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dari 40 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Maninjau, hanya 29 orang yang kita usulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI tahun ini. Remisi yang kita usulkan itu berkisar dari satu bulan hingga lima bulan,” kata Desrianto saat dikonfirmasi KABA12.com, Jum’at (13/8).

Dikatakan, persyaratan bagi narapidana untuk mendapat remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani hukuman pidana lebih dari 6 bulan, dan mengikuti program pembinaan rutan.

Pemberian remisi itu juga diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Desrianto menambahkan, remisi tersebut akan diserahkan kepada narapidana setelah pelaksanaan upacara 17 Agustus.

“Pengurangan masa tahanan itu sangat diharapkan oleh para warga binaan atau narapidana. Kita berharap setelah mendapat remisi, mereka bisa kembali ke keluarganya masing-masing dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.

Menjelang peringatan HUT RI ke- 76 tahun 2021, pihaknya sedang melakukan berbagai persiapan dengan mendekorasi area kantor rutan, seperti pemasangan bendera merah putih, spanduk, hingga umbul-umbul. Hal ini dilakukan untuk menyemarakkan suasana HUT RI tahun ini yang bertemakan ‘Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh’.

(Bryan)

Populer

Exit mobile version