News Lokal

Rumah Potong Hewan Akan Punya Alat Baru

Bukittinggi. KABA12.com — Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan Irwandi meninjau langsung Unit Pelaksana Teknis Derag (UPTD) Rumah Potong Hewan Bukittinggi, Selasa (13/09). Wako dan WaWako berkeliling gedung Rumah Potong Hewan guna melihat operasional UPTD sehari-hari.

img-20160913-wa0019Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau rencana pengadaan alat Restraining Box Hidrolik untuk menggantikan alat manual yang lama. Restraining Box Hidrolik merupakan sebuah kotak untuk menjinakkan hewan, dimana dengan alat baru tersebut sapi yang masuk box akan otomatis rebah sebelum disembelih. Sebelumnya pemotongan hewan memakai alat manual bantuan dari Provinsi Sumbar. Dengan alat yang baru ini lebih mudah menyembelih sapi, terutama sapi impor dari Australia.

imagesSelain itu, Kepala Dinas Pertanian Melwizardi juga mengungkapkan alat Restraining Box Hidrolik ini sifatnya pinjam pakai dari PT. Eldia Fauna Asahan. Perusahaan yang bertempat di Asahan Sumatra Utara yang menjual sapi impor dari Australia. Menurut rencana toke daging Bukittinggi akan membeli sapi impor dari PT Eldia. Khusus sapi impor ini harus mendapat perlakuan Khusus termasuk proses penyembelihannya. Untuk Itu, PT Eldia bersedia memasang alat baru Di Rumah Potong Bukittinggi yang memang menyediakan jasa pemotongan hewan Di Bukittinggi.

Saat ini, Rumah Potong Hewan Kota Bukittinggi hanya menyediakan empat jasa. Jasa kandang, pemeriksaan kesehatan, pemotongan hewan serta pengangkutan. Saat ini UPTD beranggotakan tujuh ASN, satu tenaga kontrak untuk penyembelihan dan Dokter hewan satu orang. UPTD Memiliki dua Mobil pengangkut daging serta dua becak motor untuk membawa jeroan. Per harinya UPTD melakukan jasa pemotongan hewan sekitar 17-18 ekor dan setahunnya mencapai angka 6500 ekor.

Jasa pemotongan hewan berikut penginapan di kandang, pemeriksaan kesehatan dan pengangkutannya dikenai tarif 40 ribu rupiah per sapi. Nginap ataupun tidak menginap tetap dikenai tarif 40 ribu rupiah. Jika menginap lebih dari 24 jam dikenai biaya tambahan penginapan 2 ribu rupiah. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Bukittinggi nomor 04 tahun 2013.

( Debi Kurnia )

To Top