News

Rombak SOTK, Pemprov Sumbar Rampingkan SKPD

Padang, Sumbar, KABA12.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Senin (22/8) kemarin.

Dalam usulan ranperda SOTK tersebut, Pemprov Sumbar melakukan perampingan terhadap puluhan SKPD yang ada, dari 49 menjadi 36 SKPD. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Sumbar, Yastri Alphian menjelaskan, 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah dihapus, dan SKPD yang lainnya dipecah menjadi dua dalam Struktur Organisasi Tatat Kerja yang baru.

“Format struktur SOTK struktur organisasi tata kerja Pemprov Sumbar, terdiri dari 27 dinas, ditambah 6 urusan penunjang, badan ditambah satu inspektorat, dan 2 sekretariat,” jelasnya.

Adapun SKPD yang dihapus itu seperti, Biro yang terdapat pada sekretariat daerah, yang sebelumnya masing-masing biro bersatus SKPD, kini digabung menjadi satu, Sekretariat Daerah. Empat Rumah Sakit, seperti  RSAM, RSUD Solok, RS Padang Pariaman, dan RSJ Prof. HB Saanin Padang akan dijadikan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), di bawah Dinas Kesehatan. Badan Koordinasi Penyuluh (Bakohorluh). Sekeretariat Komisi Penyiaran Daerah (KPID).

Selain itu, Dinas yang berubah nama diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan bidang Kebudayaan akan berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan. Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Dinas Satpol PP. Dinas Prasjal dan Tarkim akan menjadi dua dinas, Dinas Pemukiman dan Perumahaan Rakyat, serta Dinas Tata Ruang.

Dinas Perkebunan digabung menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan. Kemudian Dinas Perhubungan Kominfo menjadi dibagi dua, menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Humas dan Statistik. Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Dinas Pengelola Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan. Badan Diklat menjadi Badan Pengembangan SDM. Kantor Penghubung menjadi Badan Penghubung, serta Dinas Penelitian dan Pengembangan yang baru dibentuk.

“Mudah-mudahan, format ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda. Sehingga dapat menyusun struktur masing-masing SKPD, dan keterkaitannya dengan pengalokasian APBD 2017,” pungkasnya.

paripurna DPRD prov sumbarSementara itu, Pimpinan DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano, menerangkan bahwa, dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2017, telah dilakukan dengan mengedepankan prediksi SOTK yang baru. “setelah ada usulan Ranperda, tentu kita bahas secepatnya agar APBD 2017 selesai tepat waktu.” Ujarnya.

(Jaswit)

To Top