Muaro Putuih , kaba12.com — Rencana eksekusi lahan di wilayah nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara, Rabu,(24/5) oleh pengadilan negeri Lubukbasung mendapat reaksi keras dari ribuan warga setempat.
Sejak Sabtu dan Minggu,(20-21/5) ratusan tokoj masyarakat setempat sudah gelisah dan berkumpul untuk mencari kata mufakat menghadang rencana eksekusi yang mereka sengaja dipaksakan tersebut karena banyak kejanggalan terkait kasus tersebut menurut versi warga.
Kasus yang menghebohkan beberapa tahun terakhir menyusul gugatan Yayasan Tanjung Manggopoh( YTM) yang dimenangkan pengadilan atas lahan 2100 hektar yang diklaim sebagai lahan suku Tanjung Manggopoh, Lubukbasung meliputi wilayah nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara
Reaksi atas kemenangan YTM itu memicu reaksi keras warga bahkan sudah terjadi bentrok antar warga dan aksi pembakaran motor di lokasi sengketa beberapa tahun lain.
Menjelang puasa ini, pihak pengadilan berencana kembali menggelar eksekusi lahan dan mulai mempersiapkan personil pengamanan di lapangan
Beberapa tokoh masyarakat Tiku V Jorong kepada kaba12.com seperti disebutkan Gusmaidi Sidi Bandaro dan Heri Kasri, Minggu,(21/5) mengaku prihatin dengan pemaksaan rencana eksekusi yang menurutnya masih harus dibedah secara hukum.
Seperti halnya soal wilayah administrasi pemerintahan yang dalam amar putusan yang salah dibanding fakta lapangan termasuk pertimbangan lain.
” Banyak aspek dan fakta lapangan yang kami apungkan sejak lama, namun hal itu tidak menjadi bahan pertimbangan hakim saat memutus perkara itu ” sebut Gusmaidi Sidi Bandaro.
Diakuinya YTM secara hukum berhadapan dengan PT.Mutiara Agam namun yang terimbas adalah puluhan ribu masyarakat di nagari Tiku V Jorong yang hidup dan mencari makan di wilayah yang dipersengkatakan itu,” kami minta hal itu menjadi bahan yang betul-betul dipertimbangkan,” sebutnya.
Sementara menurut Heri Kasri, tokoh masyarakat setempat yang mengaku sangat kecewa jika eksekusi itu tetap dipaksakan.
Bahkan Heri Kasri menegaskan masyarakat siap mrnghadapi eksekusi bahkan kapan perlu berkalang nyawa sekalipun.
” Kami bersama masyarakat siap, apapun yang terjadi kami siap, ” tegas Heri Kasri dengan nada keras.
Bahkan dijadualkan Minggu siang,(21/5) sekitar pukul 14.00 WIB ribuan warga ajan berkumpul menyatukan tekad mempertahankan wilayah mereka.
Memanasnya situasi di Tiku V Jorong menyusul surat ketua pengadilan negeri Lubukbasung no.W.3.1/II/1992/HPDT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang pelaksanaan eksekusi perkara nomor 14/PDT.G/2008/PN-LBS , sesuai penetapan eksekusi ketua PN Lubukbasung nomor 03/PEN.EKS/2008/PN.Lubukbasung tanggal 2 Mei 2017.
Eksekusi dijadualkan akan berlangsung Rabu, 24 Mei 2017 pukul 09.00 WIB di lokasi objek perkara di jorong Anak Aia Gunung nagari Manggopoh kecamatan Lubukbasung.
Eksekusi perkara antara A.Dt.Majo Sati dan direktur PT.Mutiara Agam .
Hingga Minggu siang situasi di Muaro Putuih masih tak menentu masyarakat terlihat gelisah menyusul rencana eksekusi itu.
(Harmen)