Kaba Agam

Razia Hunting, Polsek Tanjung Raya Tertibkan Kendaraan Knalpot Racing

Maninjau, KABA12.com — Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang memakai knalpot racing, Sabtu (11/9). Razia yang digelar dengan sistem hunting itu menyisir sejumlah titik lokasi di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Dalam operasi penertiban yang dipimpin Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto, petugas kepolisian berhasil mengamankan 7 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Kendaraan tersebut diamankan setelah dilakukan razia di beberapa titik, seperti di Nagari Duo Koto, SMK N 1 Tanjung Raya, Simpang Kandi, Paninjauan, dan Koto Kaciak.

Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto didampingi Wakapolsek Iptu Akhiruddin menyebutkan, razia penertiban itu dilaksanakan
untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan suara bising dari kendaraan berknalpot racing. Suara dari knalpot bising itu dinilai sangat menganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

“Razia hari ini, kita berhasil menertibkan 7 unit sepeda motor yang berknalpot racing. Ke- 7 kendaraan itu mayoritas digunakan oleh kalangan anak muda, dan pelajar,” ujarnya kepada KABA12.com, Sabtu.

Ia mengatakan, kendaraan sepeda motor itu bisa diambil kembali setelah pemiliknya memperlihatkan kelengkapan surat-surat ke petugas, kemudian mengganti knalpot bising itu dengan knalpot standar sesuai pabrik. Sementara knalpot racing yang awalnya terpasang langsung diamankan, dan dalam waktu dekat segera dimusnahkan.

“Selain itu, pengendara yang terjaring juga diminta untuk membuat surat pernyataan diatas materai 10.000, bahwa tidak akan memakai knalpot racing lagi. Jika masih ditemukan, maka akan diserahkan ke pihak Satlantas Polres Agam,” katanya.

Sementara itu, Wakapolsek Iptu Akhiruddin menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak SMKN 1 Tanjung Raya untuk melarang siswanya memakai knalpot racing ke sekolah.

Dari hasil koordinasi, lanjutnya, pihak sekolah telah menertibkan sebanyak 30 unit sepeda motor berknalpot racing sejak 6 hingga 11 September 2021. Penertiban itu dilakukan dengan cara memotong knalpot racing yang terpasang di kendaraan roda dua milik siswa.

Kedepan, Polsek Tanjung Raya akan terus memberantas penggunaan knalpot racing pada sepeda motor dengan cara melakukan razia ke nagari-nagari dan sekolah.

“Kita akan terus memberantas penggunaan knalpot racing, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelas Iptu Akhiruddin.

(Bryan)

To Top