Kaba Pemko Bukittinggi

Ranperda Usaha Mikro Landasan Bantu Kembangkan UKM

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda jawaban fraksi atas tanggapan Walikota atas ranperda inisiatif DPRD tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (12/10).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua H. Trismon dan Yontrimansyah. Hadir Wakil Walikota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Sekda, Kepala OPD, Camat, Lurah, KPU, BUMN, BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, masing-masing fraksi di DPRD, menyampaikan jawaban atas tanggapan Wakil Walikota terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Seluruhnya mengapresiasi tanggapan Wawako itu dan menjawab secara garis besar tentang dua pertanyaan dari pemerintah kota itu.

“Kami di dewan mengapresiasi tanggapan Wakil Walikota atas ranperda inisiatif DPRD tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Tanggapan dan pertanyaan itu sekaligus menjadi masukan bagi DPRD sendiri, untuk lebih memantapkan ranperda inisiatif ini,” jelasnya.

Terkait pertanyaan tentang SOPD pelaksana dari ranperda ini, fraksi di DPRD menjelaskan, bahwa nantinya untuk pendataan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk kecamatan di setiap wilayahnya. Walikota melalui Camat, memberikan Izin Usaha Mikro (IUM) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Walikota kepada Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah didata oleh kecamatan, selanjutnya Pelaku Usaha Mikro (PUM) mendaftar untuk mendapatkan IUM sebagai legalitas yang harus dimiliki. IUM itu juga dikeluarkan oleh kecamatan esuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya kecamatan melaporkan pemberian IUM itu kepada Walikota,” jelas Beny.

Sementara untuk dampak Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro terhadap APBD, fraksi di DPRD, menjelaskan, bahwa bantuan untuk usaha mikro, dapat digulirkan dengan APBD melalui dana hibah. Dana tersebut nantinya diposkan melalui kecamatan sebagai instansi pelaksana.

“Selain itu, juga dapat digulirkan melalui KUR dari APBN atau pihak lain yang bersifat tidak memikat. Sehingga ranperda ini dapat menjadi landasan hukum untuk pelaksanaannya nanti dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro di Bukittinggi,” tutup Beny.

(Ophik)

0Shares
To Top