Pariwara DPRD Agam

Ranperda Perubahan RTRW Dibedah Khusus, DPRD Agam Gelar Paripurna

Pariwara, KABA12.com — Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam kembali dibedah khusus kalangan pemerintah bersama DPRD Agam. Setelah sebelumnya, bupati Agam menyampaikan nota penjelasan terkait dengan perubahan RTRW dalam forum sidang paripurna beberapa waktu lalu, pembahasan berlanjut dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Agam.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Agam Suharman, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan perubahan ranperda RTRW Kabupaten Agam berlangsung cukup hangat, karena banyak catatan-catatan penting yang disampaikan para anggota dewan melalui 7 fraksi di lembaga legislative tersebut.

“ Pandangan umum fraksi, sesuai yang diamanahkan undang-undang menjadi tahapan penting dalam upaya memaksimalkan pembahasan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang kuat dan menyentuh seluruh aspek, “ ungkap Suharman.

Sidang paripurna DPRD Agam yang dihadiri Bupati Agam Dr.Andri Warman bersama para pimpinan OPD Pemkab.Agam akan berlanjut dengan tahapan persidangan lanjutan sesuai mekanisme yang ada di lembaga legislative tersebut.

HARMEN

Pandangan Umum Fraksi, Amanah Permendagri 80-2015

DPRD Agam gelar sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam di ruang sidang utama DPRD Agam, Senin (3/5).

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suharman dihadiri Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM didampingi Wakil Bupati, Irwan Fikri, SH, bersama unsur Forkopimda Agam, para kepala OPD Pemkab.Agam dan undangan lain.

Dalam hantarannya, Suharman, Wakil Ketua DRPD Agam selaku pimpinan sidang menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Tata Tertib DPRD Agam, maka setelah penyampaian nota penjelasan bupati, rapat dilanjutkan dengan tahap penyampaian pandangan umum fraksi.

Dijelaskan, seesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Agam, terkait dengan agenda kegiatan DPRD bulan Mei, maka hari ini dilaksanakan tahapan panyampaian pandangan umum fraksi tentang perubahan Ranperda RTRW tersebut.

Pandangan umum fraksi bertujuan untuk menanggapi penyampaian nota penjelasan dari Bupati Agam, yang akan disampaikan, tujuh orang juru bicara dari setiap fraksi yang ada di DPRD Agam.-HARMEN

Tujuh Fraksi Kritisi Ranperda Perubahan RTRW Agam

Tujuh fraksi di DPRD Agam kritisi ranperda perubahan RTRW yang saat ini memasuki poses persidangan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, sesuai mekanisme yang mengatur proses persidangan.

Tujuh fraksi di DPRD Agam, masing-masing pandangan umumnya disampaikan oleh para juru bicara, yakni Disebutkan, Fraksi Gerindra disampaikan Nesi Harmita, Fraksi PKS disampaikan Suhermi, Fraksi Demokrat Nasdem disampaikan Feri Adrianto, Fraksi PAN disampaikan Antonis, Fraksi Golkar disampaikan Yutinof, Fraksi PPP disampaikan Irfawaldi dan Fraksi PBB, Hanura, Berkarya disampaikan Epi Suardi

Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM menghadiri langsung rapat paripurna di aula utama DPRD Agam, untuk mendengarkan secara langsung pandangan umum fraksi-frkasi terkait dengan perubahan RTRW kabupaten Agam yang menjadi penentuan program pembangunan daerah mendatang.

Kehadiran bupati dan wakil bupati guna mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam tahun 2010-2030.

Wakil Ketua DPRD, Suharman sebagai pimpinan rapat menyebut, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD dalam rangka merespon nota bupati tentang ranperda perubahan perda Nomor 13 Tahun 2011 yang disampaikan pada 5 April lalu.

“Sesuai tahapannya, hari ini tibalah saatnya kita mendengarkan pandangan umum 7 fraksi di DPRD Agam terkait tanggapan tentang nota bupati yang disampaikan pada paripurna lalu,” ujarnya.-HARMEN

Nesi Harmita, ST-Jubir Fraksi Gerindra
Pemerintah Harus Lebih Jeli

Dalam sidang paripurna penyampaian pandangan umum frkais-raksi terkait dengan ranperda perubahan RTRW Kabupaten Agam, juru bicara Fraksi Gerindra yang disampaikan Nesi Harmita, memberi beberapa catatan penting terkait dengan pembahasan ranperda tersebut.

Disebutkan Nesi Harmita, seiring perkembangan kehidupan masyarakat, perkembangan regulasi di tingkat pusat, maka memang diperlukan tinjauan ulang terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2011.

” Fraksi Gerindra menyarankan agar perubahan pada produk hukum daerah ini, harus dilakukan secara teliti dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Agam,” ucapnya.-HARMEN

Suhermi, Jubir Fraksi PKS
Antisipasi Potensi Masalah Sejak Dini

Sementara menurut Suhermi jurubicara Fraksi PKS menyampaikan, semua perubahan yang telah diatur agar dapat dipelajari agar potensi persoalan bisa diantisipasi sejak awal, namun diyakinkan, perubahan RTRW menjadi kebutuhan mendesak yang sangat penting.

Suhermi berharap, unsur terkait, agar betul-betul melakukan kajian dan membahasa sejak dini berbagai potensi masalah sejak dini, untuk menghindari hal-hal yang justru akan merugikan daerah dan masyarakat di kemudian hari.

“Untuk itu perubahan dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantipasi potensi tantangan kedepan,” ujarnya.-HARMEN

AR.Yutinof-Jubir Fraksi Golkar
Perubahan RTRW Untuk Kepentingan Warga

Sementara itu, AR.Yutinof jurubicara Fraksi Golkar menuturkan bahwa di dalam nota penjelasan bupati terdapat banyak regulasi yang baru, sehingga mempengaruhi RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030.

AR.Yutinof meyakinkan, perubahan RTRW itu, merupakan hal krusial yang sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan daerah kedepan, karena program pembangunan regulasi yang mengatur kegiatan pembangunan itu sendiri akan terus bergulir, sehingga dibutuhkan acuan mendasar yang akan menjadi kerangka berpihak.

“Kami menyarankan di dalam pembahasan lebih lanjut agar dilakukan kajian mendalam, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung,” katanya.- HARMEN

Feri Adrianto-Jubir Fraksi Demokrat-Nasdem

Sementara menurut Feri Adrianto, juru bicara Fraksi Demokrat Nasden menyampaikan, keberadaan RTRW sangat penting dalam proses pembangunan yang dilakukan daerah.

Menurutnya, RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan, serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan pengembangan lahan.

” Ranperda perubahan Perda RTRW sangat strategis bagi daerah untuk membangun Kabupaten Agam yang lebih maju dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan,” sebutnya.-HARMEN

Antonis-Jubir Fraksi PAN

Sementara menurut Antonis jurubicara Fraksi PAN menyampaikan, pihaknya melihat sejumlah urgensi dan eksistensi Perda RTRW. Khususnya menyangkut kepastian hukum untuk percepatan pembangunan.

“Serta dinamikan perkembangan Kabupaten Agam sebagaimana disebutkan di atas, maka kami sangat mendukung terhadap revisi RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030,” ucapnya.

Ditegaskan, seluruh pihak yang berkaitan dengan pembahasan perubahan ranperda RTRW tersebut diharapkan lebih jeli mengkaji beragam aspek penting untuk kemajuan daerah. HARMEN

Irfawaldi-Jubir Fraksi PPP

Sementara dalam pandangan umum Fraksi PPP yang disampaikan jurubicaraya Irfawaldi mengapresiasi revisi Perda RTRW Kabupaten Agam, sebagai upaya penyempurnaan percepatan pembangunan bagi kepentingan masyarakat.

“Untuk itu, kami Fraksi PPP mengharapkan pelaksanaan pemetaan wilayah harus dengan metode partisipatif melibatkan masyarakat luas khususnya di wilayah hutan lindung,” ujarnya.

Disisi lain, Irfawaldi menyebut, perubahan ranperda RTRW juga harus disikapi dengan bijak, karena tuntutan kemajuan pengembangan pembangunan, harus tetap mengedepankan beragam potensi yang dimiliki daerah, sesuai peruntukan kawasannya.-HARMEN.

Epi Suardi-Jubir Fraksi PBB-HANURA-Berkarya

Sedang menurut Epi Suardi, juru bicara Fraksi PBB, Hanura, Berkarya menyampaikan, revisi Perda RTRW merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi suatu yang sangat urgen, strategis dan penting posisinya untuk menghindari terjadinya banyak penyimpangan, sehingga dengan demikian tujuan penataan ruang akan dapat dicapai,” ujarnya.

Diharapkan, dengan perubahan ranperda RTRW yang akan dihasilkan, memberi dampak efektif dan luas terhadap upaya mendorong kemajuan pembangunan kabupaten Agam di berbagai wilayah, tanpa mengabaikan potensi kawasan sesuai peruntukan yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku.

HARMEN

To Top