DPRD Agam

Ranperda Pengelolaan Propemperda Disahkan

Lubuk Basung, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah kabupaten Agam mengesahkan ranperda pengelolaan program pembentukan peraturan daerah.

Selain itu kedua lembaga juga menetapkan pencabutan perda Kabupaten Agam nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemeritahan menjadi kewenangan pemerintah daerah tersebut.

Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Agam, yang digelar di aula DPRD Agam, Rabu (17/05).

Sidang paripurna yang digelar secara maraton sejak pagi itu dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman, Wakil Ketua DPRD Agam Taslim, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, anggota DPRD serta kepala OPD.

Dalam sambutannya Wabup Agam Trinda Farhan Satria mengatakan, lahirnya Perda ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dan DPRD Agam, untuk menaati perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sebagaimana telah disampaikan dalam nota jawaban sebelumnya, landasan pembentukan kedua ranperda ini adalah perintah Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-774-2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Agam Nomor 9 tahun 2009,” ungkapnya.

Terkait pelaksanaan Perda Pengelolaan Prompemperda, diharapkan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Agam, dan Bapemperda DPRD Agam, selaku pihak yang secara langsung terkait dengan proses pembentukan perda untuk mempedomani perda ini dalam pelaksanaan tugasnya.

“Kepada perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD selaku pemrakarsa ranperda, diharapkan menyusun konsep ranperda yang akan diajukan dalam daftar Propemperda secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai ketentuan yang diatur dalam ranperda ini,” sebutnya.

(Virgo)

To Top