Lubukbasung, kaba12.com — Pemerintah Kabupaten Agam akan segera melakukan evaluasi dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait dengan lembaga penyiaran public lokal suara Agam maimbau (LPPL SAM) yang masih belum disetujui oleh mayoritas fraksi di DPRD Agam.
Bahkan beberapa catatan penting disampaikan para jurubicara fraksi DPRD Agam terkait dengan penguatan Ranperda LPPL SAM yang akan disesuaikan dengan kondisi kekinian, termasuk dengan pemanfaatan tekhnologi informasi saat ini.
Bupati Agam Dr.H.Indra Catri dalam sambutannya menyebutkan, Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Agam Maimbau akan dilakukan pendataan dan evaluasi kembali, “ kita akan bahas ulang dan akan disempurnakan sebelumnya diajukan kembali pada DPRD Agam, “ sebutnya.
Ranperda LPPL SAM, merupakan salah satu ranperda yang diajukan Pemkab.Agam pada DPRD Agam untuk disahkan. Bahkan ranperda ini sudah diajukan cukup lama, namun dalam rangkaian pembasahan bersama, masih banyak catatan penting yang harus dilakukan untuk penyempurnaan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran public lokal yang diharapkan bisa menjadi payung hukum operasional radio SAM FM.
HARMEN