Sumatera Barat

Presiden Prabowo Cabut Izin PT Inang Sari dan PT.Pelalu Raya Sekab.Agam : Menunggu Tindak Lanjut

Gambar : PT. Inang Sari, Sumatera Barat

Lubukbasung,kaba12 –+ Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra. Perusahaan-perusahaan bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.

Kebijakan pencabutan izin operasi 28 perusahaan, termasuk 2 perusahaan perkebunan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masing-masing PT.Inang Sari yang berbasis di Nagari Manggopoh,Kecamatan Lubukbasung, dan PT.Perkebunan Pelalu Raya (PPR) di Kecamatan Palembayan, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa Pers yang digelar Selasa,(20/1/2026) sore di Jakarta.

Gambar : PT. Perkebunan Pelalu Raya Sumatera Barat

Keputusan pencabutan izin operasi 28 perusahaan tersebut, dijelaskan Mensesneg, ditetapkan Presiden dalam Rapat Terbatas melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Senin (19/1/2026).

Dijelaskan Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, Satgas PKH memberikan laporan terhadap hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi Pers, Selasa (20/1/2026) mengutip media beberapa media.

Data yang dihimpun kaba12, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Khusus di Sumatera Barat, ada 8 perusahaan yang dicabut izin operasinya masing-masing 6 perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan(PPBH) yakni PT.Minas Pagai Timber, PT.Biomass Andalan Energi, PT.Bukit Raya Mudisa, PT.Dhara Silvia Lestari, PT.SUkses Jaya Wood, PT.Salaki Summa Sejahtera, dan 2 perusahaan Badan Usaha Non Kehutanan masing-masing PT.Inang Sari dan PT.Pelalu Raya yang disebutkan berada di wilayah Kabupaten Agam.

Hingga Rabu, (21/1/2026) dini hari, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab.Agam terutama dari Sekab.Agam dan Kepala Dinas Pertanian Agam, terkait dengan keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin operasi dua perusahaan yang disebut berada di wilayah Kabupaten Agam tersebut.

Menjawab kaba12, Sekab.Agam Dr.M.Lutfie,AR , menyebut pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait dengan keputusan presiden tersebut, sehingga pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait kondisi dan langkah yang harus dilakukan, termasuk pembahasan bersama yang akan dilakukan oleh Satgas PHK terkait dengan keputusan tersebut.

“Kita masih belum memperoleh informasi termasuk keputusan resmi Presiden terkait hal itu. Namun kami sudah menyaksikan langsung penyampaian keputusan Presiden oleh Mensesneg. Kita akan membahas segera bersama unsur terkait di Kabupaten Agam,”sebutnya. (HARMEN)

Berikut Daftar 28 Perusahaan Yang Dicabut Izin Operasinya :

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

Sumber : Berbagai Media

0Shares
Presiden Prabowo Cabut Izin PT Inang Sari dan PT.Pelalu Raya Sekab.Agam : Menunggu Tindak Lanjut
To Top