Jakarta, KABA12.com — PPATK telah melakukan pembekuan serta merta terhadap aset dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi (pengembangan) Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
Pembekuan yang dilakukan oleh PPATK dilakukan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 1718 (2006) untuk melakukan pembekuan aset terhadap pihak-pihak yang terlibat pendanaan progran Korea Utara.
Seperti yang dilansir detik.com, Jumat (11/08), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan total ada 52 korporasi dan 62 individu yang tercantum dalam DPPSPM tersebut.
“Tadi ada 52 korporasi sama 62 individu,” kata Kiagus.
Kiagus menyebut pemblokiran itu adalah peraturan kedua setelah pemblokiran aset yang termasuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
“Kita itu kan harus tunduk melaksanakan apa-apa yang diputuskan resolusi DK PBB, kemudian ada rekomendasi juga dari Financial Action Task Force (FATF) ada rekomendasi. Kita harus melakukan freezing without delay terhadap orang atau entitas terduga terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal,” ujar Kiagus.
Melalui laman resmi PPATK, berikut sebagian nama-nama yang menjadi penyandang dana tersebut, yakni :
- Ri Won Ho WN Korut, pejabat Departemen Keamanan Nasional Korea Utara yang ditempatkan di Suriah
- Jo Yong Chol WN Korut, pejabat Menteri Keamanan Negara Korut
- Pak Han Se WN Korut, Pak Han Se Vice Chairman of the Second Economic Committee
- Pak Chun Il WN Korut, pejabat Duta Besar Korea Utara untuk Mesir
- Kim Sok Chol WN Korut, pejabat Duta Besar Korea Utara untuk Birma
- Kim Tong Myong WN Korut, menjabat Presiden Tanchon Commercial Bank.
- Paek Se Bong WN Korut, merupakan mantan Ketua Komite Perekonomian Kedua dan mantan anggota Komisi Pertahanan Nasional
(Dany)
