Bayur, kaba12.com — Setelah disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jajaran personil Polsek Tanjung Raya mensosialisasikan Perda tersebut di Pasar Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jumat (18/9).
Dalam kesempatan itu, personil kepolisian berkeliling areal pasar dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seiring dengan diterbitkannya Perda AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Sumatera Barat.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Fartanto didampingi Wakapolsek Iptu Akhiruddin mengatakan, dalam patroli yang dilakukan di lingkungan pasar, pihaknya menilai bahwa sebagian besar masyarakat telah mentaati protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat beraktivitas di ruangan.

“Selain itu, kita juga menghimbau dan mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini kepada masyarakat sebagai upaya mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19. Dengan demikian, kita sangat berharap kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadarannya dalam menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” kata AKP Yudi Fartanto kepada kaba12.com.
Disebutkan, sejak disahkannya Perda Sumatera Barat tentang AKB ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik di pasar, tempat umum, dan tempat keramaian lain.
“Kedepan kita akan terus mensosialisasikan ini termasuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang 3 M itu, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Memakai Masker,” ujarnya.

Sementara itu Wakapolsek Iptu Akhiruddin berharap, dengan diterbitkan Perda ini diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengingatkan warganya untuk mematuhi aturan protokol kesehatan termasuk kepada unsur Niniak Mamak, Cadiak Pandai, dan Alim Ulama sangat dibutuhkan dalam mensosialisasikan hal ini.
Pasalnya, bagi yang melanggar aturan tersebut akan ada dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian sanksi sosial, sanksi denda, dan sanksi pidana.
“Jadi jika setiap orang yang melanggar Perda tersebut akan dikenai sanksi, termasuk sanksi kurungan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mentaati aturan protokol kesehatan termasuk penerapan PHBS di lingkungan demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.
(Bryan)