Kaba Terkini

Polri Tangkap Tersangka Penyebar Video dan Berita Hoax di Gedung MK

Posted on

Bukittinggi, KABA12.com — Pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka penyebar video hoax demo di depan gedung MK Jakarta, Jumat (14/09) lalu di empat lokasi berbeda.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyowarsisto, dalam keterangan persnya kepada awak media di Bukittinggi, Senin (17/09) menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di empat kota yang berbeda dalam dua hari penangkapan.

“Penangkapan pertama dilakukan atas tersangka berinisial GG pada Sabtu 15 September pukul 15.15 di kota Bandung. Tersangka adalah pemilik akun FB miliknya sendiri dimana telah menyiarkan berita bohong tanpa mengkonfirmasi berita tersebut yang telah dikomentari 312 kali dan 5400 kali dibagikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkan tersangka kedua berinisial SA ditangkap di Jakarta pada hari yang sama pukul 20.00 WIB yang juga menggunakan akun FB nya sendiri dengan berita bohong yang disiarkan berupa ‘Jakarta Sudah Bergerak, Mahasiswa Sudah Bersuara dan Peserta Aksi Mengusung Tagar #TurunkanJokowi, mohon diviralkan karena media TV dikuasai Pertahana, yang telah dikomentari 5.200 kali dan dibagikan 98.000 kali.

Selanjutnya penangkapan tersangka ketiga ditangkap di kota Cianjur pada hari Minggu 16 September pada pukul 02.27 WIB atas tersangka MY yang juga menggunakan FB nya yang menyebar isu hoax berupa tentang kepemimpinan presiden Jokowi yang diperoleh tersangka dari FB grup ‘Boikot MetroTV karena melakukan pembohongan Publik ‘ dengan jumlah member grup 115.072.

“Tersangka keempat ditangkap di kota Samarinda pada Minggu 16 September 2018 pukul 02.30 WITA atas tersangka N yang juga menggunakan akun FB untuk menyebarkan berita hoax tersebut yang menyatakan aksi demo mahasiswa di depan Gedung MK Jakarta dengan dikomentari sebanyak 97 kali dan dibagikan 30.000 kali,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, penyebar berita Hoax dan viralnya hastag #mahasiswa bergerak dan berita bohong tentang presidenJokowi merupakan tindakan pidana yang dapat diproses secara hukum.

“Karena sesuai dengan UU ITE yang berlaku bagi penyebar berita bohong dan menerbitkan keonaran ditengah masyarakat dikenakan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyowarsito.

(Ophik)

Populer

Exit mobile version