Jakarta, KABA12.com — Polri telah menetapkan 36 orang sebagai tersangka kasus terorisme. Dari 36 orang itu, sembilan diantaranya, berkaitan langsung dengan aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, para teroris itu yakni Jajang Iqin Shodikin yang ditangkap pada 25 Mei 2017 di parkiran mobil gedung Pasar Baru Trade Center Bandung. Keterlibatan yang bersangkutan karena mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan sebagai anggota JAD.
Kemudian ada Asep Sofyan. Dia ditangkap di Jalan Raya Mohammad Toha, Kampung Nabakan Sangkurian, Dayeuh Kolot, Bandung, pada 25 Mei 2017. Keterlibatan yang bersangkutan karena mengetahui perencanaan aksi teror bom di Kampung Melayu.
Selanjutnya ditangkap atas nama Kiki Muhammad Iqbal. Oleh Densus 88, dia ditangkap di Jalan Cipacing, Kabupaten Bandung, pada 5 Juni 2017. Kiki ditangkap karena sempat motivasi kepada dua pelaku bom bundir Kampung Melayu.
“Ada Heri Sundana yang ditangkap di dekat Masjid Paledang, Jawa Barat, pada 31 Mei 2017. Keterlibatan dia dalam teror di Kampung Melayu yakni mengetahui perencanaan aksi teror bom di Kampung Melayu,” ,” jelas Setyo, seperti yang dikutip dari jawapos.com, Kamis (22/06).
Pelaku lainnya, lanjut Setyo, ada Rohim als Bontot. Dia ditangkap di Cipayung Jakarta Timur, pada 27 Mei 2017. Keterlibatan Rohim dengan aksi teror di Kampung Melayu yakni orang yang bertugas mengamankan motor.
Lalu ada Agus Suryana yang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada 30 Mei 2017. Dia disebut sempat menemui pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu; sebelum terjadi ledakkan.
Kemudian ada Muslih yang ditangkap di Jalan Jamawi, Sindangsaru, Kota Bandung, pada 7 Juni 2017. Keterlibatan dia yakni mengetahui perencanaan aksi teror di Kampung Melayu.
Dan terakhir ada Wachidun Triyono yang ditetapkan tersangka tim Densus 88. Dia ditangkap di Jalan Jati Kaler, Kota Bandung. Keterlibatan Triyono karena mengetahui perencanaan aksi teror bom di Kampung Melayu.
(Dani)