Bukittinggi, KABA12.com — Sekian lama menjadi target operasi (TO) kepolisian akhirnya pada Rabu (31/05) sekitar pukul 22.00 WIB Satnarkoba Polres Bukittinggi meringkus satu orang pemilk narkoba jenis sabu.
Tersangka “J” alias Ujang (49) warga Jalan Bahar Kamil, Gantiang Koto Selayan Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, diringkus ketika sedang berada di dalam kantor PT Telkom Infra Bukittinggi jalam By Pass Ipuah Laweh Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.
Sesuai keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH pada KABA12.com, kalau berhasil ditangkapnya satu orang ini merupakan jaringan yang sudah lama menjadi target kepolisian. Namun, selama ini tersangka ini selalu berhasil lolos dari sergapan polisi, maka polisi langsung melakukan pengintaian keberadaa tersangka serta beberapa strategi yang dilakukan.
Polisi yang sudah lama mengintai keberadaan tersangka, ketika diketahui pelaku berada di dalam kantor PT Telkom Infra Bukittinggi. Tanpa buang waktu, polisi langsung mengepung tempat itu dan meringkus pelaku. Melihat sudah terkepung, pelaku menyerah tanpa perlawanan.
Disaksikan beberapa masyarakat setempat. Maka, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu dompet warna orange merk toko mas asia yang didalamnya berisikan tiga paket kecil sabu terbungkus plastim warna bening, satu buah kota rokok Sampoerna mild yang didalamnya berisikan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu lembar kertas mainan merk bobo boy yang didalamnya terselip satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dengan total lima paket narkotika jenis sabu.
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut tentang jaringannya dengan meminta keterangan dari tersangka. Untuk tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, memiliki narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.
(Ikhwan)