Kaba Bukittinggi

Polres Bukittinggi Ringkus 4 Pengedar Narkoba

Bukittinggi, KABA12.com — Empat orang pengedar dan pemakai Narkotika jenis ganja dan sabu diamankan satnarkoba polres Bukittinggi di jalan By Pass Bukittinggi, tepatnya di taman depan kantor dinas pemadam kebakaran Bukittinggi sektor MKS, Rabu.(10/09) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan terjadi saat pelaku menunggu pelanggan datang.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi beberapa hari lalu melalui Instagram Satnarkoba Polres Bukittinggi. Telah sering terjadi transaksi narkotika di kawasan taman depan kantor Damkar dan pendakian kantor Walikota saat malam hari.

“Dengan hal tersebut Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyidikan terhadap tersangka yang berinisial A (22) yang berstatus sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Setelah tersangka A diamankan oleh Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi. Ditemukan barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan yang disaksikan oleh RT/RW setempat. Tiga paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Selanjutnya, Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka E (22) di jalan Angku Basa Bukittinggi sedang menunggu pembeli. Dengan barang bukti satu paket kecil sabu.

Tersangka E mengakui kalau barang tersebut dari tersangka R.(34) dan I (35) yang diamankan di dalam rumahnya, sedang menghitung uang penghasilan. Dari kedua tersangka ditemukan satu kaca Pirek dan satu alat hisap Sabu.

“Setelah kami melakukan pengembangan terhadap rumah dari ke 4 tersangka ditemukan di rumah A. 23 paket kecil dan besar jenis Ganja kering siap edar, disimpan dalam lemari kamar tempat tidur A,” ujar AKP. Pradipta.

Selanjutnya Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah I ditemukan kaca Pirek dan Bong sisa pakai yang di simpan dalam kamar mandi.

“Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan keempat orang dikenakan pasal 114 dan 112 UU, 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top