Bukittinggi, KABA12.com — Untuk kesekian kalinya, jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari Banda Aceh.
Seperti pada Senin (12/6) sekitar pukul 14.00 WIB tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil meringkus seorang kurir ganja perempuan bernama Nurbaya (42) warga Kreungmane, Desa Keudu Mane Aceh Utara yang membawa ganja kering seberat 20 kg di samping pool ALS Simpang Limau Bukittinggi.
Konfirmasi yang diperoleh kaba12.com dari Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, tertangkapnya pembawa ganja, atas adanya informasi tentang akan adanya transaksi narkoba jenis ganja di Bukittinggi.
Berbekal informasi tersebut, jajaran satnarkoba langsung melakukan pengintaian, khususnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ALS yang diduga membawa pelaku dari Medan.
Ketika mobil yang dimaksud sudah masuk ke wilayah hukum Polres Bukittinggi, polisi langsung mengikuti mobil tersebut ke arah pool-nya di Simpang Limau Bukittinggi.
Saat semua penumpang tujuan Bukittinggi sudah turun, polisi dengan pakaian preman langsung mendatangi tersangka yang sudah menunggu di samping Pool ALS.
Saat ditanya, yang bersangkutan menjawab dari Aceh dan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh polisi langsung mengamankan tersangka, karena ada dua tas besar di dekat pelaku.
Merasa bersalah dan sudah melanggar hukum, tersangka hanya pasrah ketika ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terlihat tersangka hanya pasrah dan menjawab dengan polos yang ditanyakan polisi. Sebanyak 20 Kg ganja dalam dua tas yang dibungkus lakban kuning tersebut memang tujuan akhirnya adalah Bukittinggi yang dipesan seseorang atas petunjuk Sidin warga Aceh. Namun, bukannya pemesan yang datang, tapi polisi.
Dari keterangan tersangka, diantarkan seseorang mengaku bernama Sidin di Aceh pada Sabtu (10/6), sekitar pukul 24.00 WIB dia langsung berangkat dari Banda Aceh menuju Medan menggunakan bus PMTOH dan dua tas yang dia bawa diletakkan di bawah tempat duduknya.
Sampai di Medan Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB dia berangkat ke Bukittinggi menggunakan bus ALS.
Sesuai instruksi Sidin, sampai di Bukittinggi dia akan dihubungi oleh pemesan dan nomor telefonnya juga sudah diberikan Sidin pada pemesan tersebut.
Sampai di Bukittinggi, pada Senin (12/6) sekitar pukul 13.55 WIB dan sambil menunggu pemesan di samping pool ALS dan sekitar pukul 14.00 WIB langsung didatangi polisi.
Atas pesan dari Sidin, kalau pemesan di Bukittinggi juga akan memberikan uang untuk ongkos pelaku pulang ke Aceh dan sampai dia Aceh akan diberikan uang tunai jasanya.
Sedangkan, untuk ongkos dari Aceh sampai ke Bukittinggi sudah diberikan Sidin sebesar Rp 1 juta dan uang itu sudah habis,selanjutnya, ongkos pulang ke Aceh, disuruh Sidin minta pada pemesan.
Namun, belum sempat barang terjual, dia sudah tertangkap polisi. Jika pengiriman barang kali ini lolos, dia mengaku juga akan mengantarkan barang yang sama ke Bukittinggi sekitar tujuh hari lagi.
Ditambahkan Kapolres Bukittinggi, atas perbuatan tersangka ini dijerat pada 111 Subs 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkorika golongan satu dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
(Ikhwan)