Hukum dan Kriminal

Polres Agam Ungkap Kasus Curanmor, Tangkap Pelaku di Tempat Kerja

Lubukbasung,kaba12 — Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial AS (24) dalam sebuah operasi Jumat, (23/5/2025) malam lalu.

AS ditangkap, berawal dari laporan warga atas nama Bayu Arianto (30), yang kehilangan sepeda motornya tanggal 26 April 2025 di kawasan Pasar Padang Baru, Lubukbasung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan intensif, mengarah pada keberadaan pelaku AS yang bekerja di daerah Sanjai Sari, Jl. Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Gaduik. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tempat dia bekerja tersebut.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam, yang sempat dijual pelaku ke wilayah Dharmasraya.

Kapolres Agam AKBP Muari, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Agam dalam menjaga keamanan wilayah. “Ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi tim yang solid di lapangan. Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun. Polres Agam akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Ditegaskan Kapolres,masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Sementara Kasat Reskrim AKP Eriyanto, SH menambahkan kalau pada saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya.

(HARMEN)

0Shares
Polres Agam Ungkap Kasus Curanmor, Tangkap Pelaku di Tempat Kerja
To Top