Kaba Terkini

Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu Dalam Angkot

Posted on

Lubukbasung, KABA12 – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam angkot, Sabtu (10/8).

Pelaku berinisial YF, 23 tahun, warga Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau, ditangkap di jalan raya Lubukbasung – Maninjau, Jorong Parit Panjang, Nagari Lubukbasung dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1000 mg.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di dalam angkot jurusan Maninjau – Lubukbasung.

“Pelaku YF ditangkap di dalam angkot dengan barang bukti berupa 1.000 miligram sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat,” ujarnya, Minggu (11/8).

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pencarian dan penggeledahan, yang membuktikan bahwa salah seorang penumpang angkot jurusan Maninjau – Lubukbasung membawa narkoba.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut, dibeli dari salah seorang temannya di daerah Maninjau. Pelaku juga mengaku barang haram tersebut akan dipakai sendiri. Kendati demikian petugas terus mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 (1) jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut,” jelasnya.

(Bryan)

Populer

Exit mobile version