Agam, KABA12.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Agam berhasil mengamankan satu orang bandar Toto Gelap (Togel) di sebuah warung di Pulai, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Kamis (29/12).
Kapolres Agam, melalui Kaur Bin Ops, Ipda Adrian Rahayu Priyatna, mengatakan, pelaku berinisial AF (53) warga Balai Salasa, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pelaku merupakan pemain lama, dan sudah menjadi incaran Polres Agam. Sebelumnya, “AF” pernah membuka “praktek” di Kecamatan Lubuk Basung lalu pindah domisili di Kabupaten Padang Pariaman, dan kembali menjalankan bisnis haramnya di Lubuk Basung.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktek perjudian jenis togel di sebuah warung di daerah tersebut pada pukul 19.00 hingga 23.00 wib, pihak kepolisian kemudian melakukaan pengintaian selama tiga hari dan penangkapan dilakukan Kamis malam sekitar pukul 19:30 WIB,” ujarnya.
Saat penangkapan, pelaku bersikukuh tidak mengaku menjalankan judi itu. Namun setelah dilakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan barang bukti berupa, kertas rekap, kertas angka keluar di bawah tempat duduk pelaku serta dua unit ponsel untuk transaksi dan uang ratusan ribu rupiah.
Saaat ini AF diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut , pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.