Bukittinggi, KABA12.com — Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan masyarakat dengan aksinya yang terbilang sadis terhadap korbannya.
Pelaku berhasil diciduk tim gabungan, Rabu (31/07) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka, di kawasan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana, mengungkapkan, tim berhasil melakukan pengintaian terhadap pelaku yang berinisial S (32) selama 3 hari 3 malam.
“Pelaku menjalankan aksinya sendiri dengan mengintai para korbannya ketika berkendara. Ketika berada di lokasi yang sepi, pelaku beraksi dengan menyerobot dan mengambil barang-barang berharga milik korban saat berkendara sehingga korbannya yang rata-rata wanita terjatuh dan terluka,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, aksi pelaku terbilang sadis karena dilakukan ketika korban saat berkendara yang bisa mengancam nyawanya korban. Pelaku juga mengaku telah menjalankan aksinya di tujuh lokasi di Bukittinggi yakni kawasan Garegeh, Fly Over, Tanjung Alam, Biaro, dan baru-baru ini pelaku menjalankan aksinya di Kawali By pass Bukittinggi.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama di daerah Medan kota asalnya,” tambah Arly Jembar Jumhana.
Usai melakukan aksinya, ujar Arly, pelaku menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk berfoya-foya dan membeli narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Bukittinggi.
(Ophik)
