Jakarta, KABA12.com — Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif mengungkapkan pihak FPI nantinya akan memberikan bantuan hukum.
“Bantuan hukum Front (FPI) akan melakukan pendampingan hukum, kawan-kawan BHF akan segera merapat ke polda,” ungkapnya seperti dikutip Detik.com, Sabtu (03/06).
Namun, Slamet tidak menjawab pasti apakah hari ini Tim Bantuan Hukum FPI (BHF) akan merapat ke Polda. “Nggak nanti kawan-kawan BHF saja, saya ada agenda lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan dua tersangka persekusi yang berhasil ditangkap yakninya Abdul Mujid dan Matsunin. Namun, polisi terus mengembangkan dan mendalami kasus ini.
Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan Matsunin semalam resmi kami tahan,” katanya.
Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 8 saksi. Polisi sedang mencari terduga persekusi lainnya.
“Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan,” ujar AKBP Hendy.
(Dany)