Oleh : Dedi Fatria (Anggota DPRD Bukittinggi)
PILKADA telah usai, meskipun secara formal hasil suara belum resmi diumumkan KPU tapi hasil penghitungan sementara sudah dapat dipastikan kebenarannya, siapapun yang menang itu adalah hal yang sangat biasa, mengikuti konstestasi politik memiliki dua konsekwensi menang dan kalah, meskipun mengucapkannya tidak semudah menjalaninya, tapi sangat diyakini semua kontestan adalah petarung sejati, yang sudah siap dalam kondisi apapun.
Beberapa pendapat menyatakan posisi politisi adalah posisi yang sangat dinamis, posisi yang bisa berubah dalam waktu yang singkat, seseorang yang sudah memasuki dunia politik biasanya memiliki kecendrungan untuk ikut serta setiap ada pesta politik. Berhasil atau tidak adalah persoalan kemudian, apakah itu di pemilihan legislatif atau di pemilihan kepala daerah.
Sekarang PILKADA sudah usai, hasil sudah terlihat di hadapan mata, kecanggihan teknologi, kita bisa hitung suara dalam waktu yang sangat singkat, hanya daerah yang cukup luas dan terpencil saja barangkali memiliki waktu yang cukup lama untuk mengetahui hasilnya, untuk Kota Bukittinggi contohnya sudah kita saksikan bersama dua jam setelah waktu pencoblosan berakhir kita dapat memprediksi hasil akhirnya.
Eforia kemenangan pun sudah sama-sama kita saksikan, biasanya ini tidak akan lebih dari satu minggu, semua luapan kesenangan hiruk pikuk di media sosial, postingan saat kampanye pun di posting kembali.
Pemenang PILKADA tentu saat ini sudah mulai rapat-rapat kecil, merumuskan langkah- langkah kongkrit janji kampanye, beberapa orang yang pernah berpengalaman di dunia pemerintahan pun tentu sedang diincar, untuk dijadikan tim guna mengkongkritkan janji kampanye dalam garisan visi misi kepala daerah untuk dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan. Para ahli tersebut tentu harus menyesuaikan dengan RPJPD daerah, provinsi bahkan nasional dan yang harus diperhatikan oleh tim penyusun dari calon yang menang adalah visi misi harus rasional, mungkin untuk dilaksanakan baik secara regulasi maupun secara teknis.
Hasil ini tentu akan disusun bersama Bapelitbang (Bappeda) untuk dituangkan dalam Ranperda RPJMD yang nanti akan dibahas bersama dengan DPRD, pekerjaan yang membutuhkan ketelitian, pemahaman, melalui evaluasi pemerintahan provinsi.
Bagaimana dengan janji-janji kampanye yang tidak mungkin dilaksanakan baik secara regulasi maupun teknis, tentu akan menjadi tuntutan bagi masyarakat khususnya konstituen pemilih, karena untuk kondisi saat ini cukup banyak jejak digital yang tidak bisa dihapus begitu saja. Tentu hal ini akan menjadi perdebatan yang cukup menarik saat pembahasan dengan pansus di DPRD nantinya, sehebat apapun kekuatan politik yang ada tapi ketika dibenturkan dengan ketentuan hukum yang ada tentu kebenaran hukum formil yang tetap akan disetujui.
Kondisi COVID-19 yang terjadi saat ini sangat mempengaruhi, seorang calon kepala daerah terpilih dalam mengeksekusi janji-janji kampanyenya, kenapa demikian, karena PILKADA berlansung pada Bulan Desember disaat APBD seluruh kabupaten kota dan provinsi sudah di paripurnakan, mayoritas daerah saat ini sedang menunggu evaluasi gubernur dan evaluasi Kemendagri bagi provinsi.
Artinya kesempatan calon terpilih untuk memasukan janji kampanye pada APBD 2021 tertutup sudah. Peluang pada APBD Perubahan 2021 sangat terbatas sekali, baik masalah ketersediaan dana maupun waktu pelaksanaan, apalagi sekarang mengunakan methode Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) adalah suatu Sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah. SIPD telah membagi habis semua Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD, meskipun SIPD ini masih jauh dari kesempurnaan, karena muatan kearifan lokal belum terakomodir, namun untuk menambah program dan kegiatan yang tidak termuat dalam aplikasinya tidaklah mudah.
Mengelola pemerintahan saat ini jika diperhatikan dari sudut kepala daerah, ruangnya untuk melaksanakan janji kampanyenya semakin sempit, apalagi bagi yang mengikuti PILKADA 2020 ini, “sepanjang tidak ada perubahan” Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024 dalam pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut, bahwa di 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Maka, Walikota dan Wakil Walikota hasil pilkada 2020, dilantik Februari 2021. Maka masa kerja atau jabatannya diperkirakan tiga tahun setengah karena 2024 akan digelar Pilkada kembali yang beriringan dengan pemilihan Presiden dan Legislatif.
Dengan adanya ketentuan tersebut, dapat kita lihat bahwa, secara maksimal kepala daerah terpilih hanya memiliki ruang gerak menuntaskan janji kampanyenya pada APBD 2022-2024, tiga tahun memang, namun secara praktek yang akan maksimal hanyalah dua tahun, pada APBD 2022 dan APBD 2023 karena tahun 2024 kita sudah memasuki tahun politik kembali, Jika pemilu kembali digelar pada bulan april 2024 dan biasanya APBN dan APBD akan banyak tersedot untuk pesta demokrasi, juga kondusifitas masyarakat pasti akan dipengaruhi oleh keadaan politik saat itu, juga sang kepala daerah yang baru satu periode tentu akan mengikuti konstestasi kembali, sudah menjadi budaya bagi masyarakat kita, jika mendakati masa pilkada/pileg apa saja yang dilakukan oleh para calon dipersepsikan sebagai kampanye.
Dengan dua tahun waktu maskimal yang tertinggal maka, sang calon terpilih pada PILKADA 2020 harus ekstra kerja keras, memaksimalkan APBD yang ada, untuk menuntaskan janji kampanyenya juga tentunya mengacu kepada ketentuan yang ada, apalagi kita saat ini masih dalam kondisi covid-19 yang mana APBD turun signifikan 30-40% dibandingkan dengan kondisi normal.
Oleh sebab itu, kita sangat berharap kepada pemenang PILKADA sudah mulai menyusun barisan agar dapat memaksimalkan waktu yang tersisa, ucapan selamat dari kami, kami yakin dan percaya bahwa siapa saja yang memenangkan pilkada disemua kabupaten/kota di Sumatera Barat memiliki niat yang baik untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Selamat Menuntaskan Amanah (*)