Bukittinggi, KABA12.com — Puluhan perwakilan pedagang Pasa Ateh, mendatangi kantor DPRD Bukittinggi, untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat di parlemen Bukittinggi, Senin (21/10). Hal ini dilakukan atas adanya ketidakpuasan dari perwakilan pedagang, karena tidak dibawa serta dalam musyawarah untuk berbagai persoalan di Pasa Ateh, terutama dengan telah terbitnya surat pemberitahuan pendaftaran ulang.
Ketua perhimpunan pemilik kartu kuning korban kebakaran Pasa Ateh Bukittinggi, Yulius Rustam, menyampaikan, kekecewaan sejumlah pedagang pemilik kartu kuning, yang tidak dibawa serta musyawarah dalam mengambil kebijakan tentang Pasa Ateh, khususnya terkait poin yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan pendaftaran ulang bagi pemegang kartu kuning.
Hal ini mereka nilai, sebagai salah satu pembodohan bagi pedagang bahkan bisa dikatakan sebagai jebakan.
“Pengumuman dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagang memicu keresahan. Ada poin poin yang dapat kami simpulkan sebagai modus untuk menjebakan sehingga pedagang yang mendaftar otomatis menyetujui persyaratan yang disampaikan pemko. Salah satunya pada poin D, yang menyebutkan, sistem pemakaian toko Pasa Ateh adalah sistem sewa murni, untuk dipakai sendiri (tidak boleh dipindahtangankan),” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Yulius Rustam, perhimpunan pemilik kartu kuning korban kebakaran Pasa Ateh Bukittinggi, meminta pemko melalui DPRD Bukittinggi agar surat pemberitahuan itu dicabut, sampai adanya musyawarah bersama pedagang dan stakeholder terkait, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pemko Bukittinggi sudah mengambil keputusan sendiri tanpa adanya musyawarah dengan pedagang. Sementara, tujuan pemerintah pusat menurunkan dana APBN untuk membantu korban kebakaran, tapi kami tidak dibawa serta dalam musyawarah sebelum diambil keputusan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, M. Idris, yang langsung hadir dalam pertemuan itu, menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan tersebut, merupakan hasil pembahasan tim dan dikeluarkan atas nama pemerintah daerah.
“Jadi bukan keputusan Walikota, bukan keputusan Kepala Dinas, tapi ini merupakan keputusan pemerintah kota. Surat pemberitahuan itu, dibuat agar pedagang pemegang kartu kuning dapat mendaftar ulang kembali, sehingga setelah Pasa Ateh siap nanti, toko yang ada bisa langsung diisi oleh pedagang, tidak perlu menunggu waktu lama dan dapat menggerakkan kembali roda perekonomian dan geliat jual beli di Pasa Ateh,” jelas M. Idris.
M. Idris juga menyampaikan bahwa pendaftaran ulang dibuka, sebagai langkah percepatan agar Pasa Ateh dapat segera diisi oleh pedagang korban kebakaran.
“Sementara untuk isu adanya penolakan terhadap KTP luar Bukittinggi itu tidak benar, asalkan ada kartu kuning yang terdata di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, kami terima dan tidak ada penolakan. Termasuk bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu toko, kami terima semua, asal ada data yang lengkap dan jelas. Untuk jumlah sewa pun belum ada keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, yang memimpin rapat Senin siang itu, menampung seluruh aspirasi yang disampaikan pedagang yang hadir. Namun demikian, sebagai lembaga yang mengandung prinsip kolektif kolegial, tentu harus ada pembahasan sebelum lahirnya rekomendasi.
“Kita tentu fasilitasi semua. Apa yang disampaikan nanti akan dibahas oleh Komisi II yang menaungi masalah ini. Kami di DPRD bersifat kolektif kolegial. Setelah ada keputusan bersama, baru kami sampaikan hasilnya. Ini sangat penting dan akan diprioritaskan. Kami tentunya akan berpihak kepada masyarakat dan kepentingan umum, selagi sesuai aturan perundang -undangan yang berlaku,” jelas Herman Sofyan didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya.
(Ophik)