Palembayan,kaba12 — Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus berkobar di Kabupaten Agam. Berbagai pihak saat ini membantu mengungkap dan penangkap para pelaku yang aksinya semakin meresahkan masyarakat.
Seperti halnya dilakukan personil Intel Kodim 0304/Agam, yang berhasil meringkus terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di tepi ruas jalan lintas Sumatera, Padang Koto Gadang, Jorong Padang Tarok, Nagari Salarej Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Rabu, (8/10) malam.
Personil Intel Kodim 0304/Agam itu, berhasil menangkap IN alias Mak Itam,(31) yang merupakan resedivis kasus serupa, bersama barang bukti sabu yang langsung diserahkan pada petugas Satresnarkoba Polres Agam untuk diproses lebih lanjut.
Ditangkap IN alias Mak Itam oleh personil TNI itu dibenarkan Kapolres Agam, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu.Herwin,SH didampingi Humas Polres Agam dalam relisnya yang diperoleh kaba12, Kamis, (9/1).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari personilIntel Kodim 0304 / Agam mengamankan IN alias Mak Itam, yang langsung direspon tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam, setelah dilakukan penggeledahan,petugas menemukan1 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastic bening.
Selain paket narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa7 helai plastic klip warna bening, kotak rokok yang didalamnya ada kaca pirek berisi narkoba, uang tunai Rp.650.000, 1 buah smarphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan sabu.
Petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 dompet kulit warna hitam bis merah yang berisikan 1 paket diduga narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus plastik warna bening, 1 set kerta lapor merek ROYO didalam lemari dalam rumah milik tersangka.
Selanjutnya ditemukan 1 bong terpasang tutup botol aqua warna biru dan pada penutup aqua tersebut terpasang 2 (dua) buah pipet plstik warna bening yang di gunakan tersangka sebagai alat hisap shabu,3 buah korek api gas, 1 unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja SS 150cc warna Hijau dengan Nopol BK 5067 JO, yang diduga digunakan tersangka untuk mendapatkan shabu.
Selanjutnya tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dan bebas tahun 2021 beserta barang bukti dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kapolres Agam AKBP. Muari, SIK ,MM, MH menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam, “Polres Agam berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.
(HARMEN)
