Kaba Pemko Bukittinggi

Periode II, KPP Pratama Bukitttinggi Terima Rp 12,2 M Tebusan

Bukitttinggi, KABA12.com — Sebanyak 528 orang peserta Amnesti Pajak periode II telah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total uang tebusan mencapai Rp 12,2 Milyar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bukittinggi. Hal itu berarti KPP Bukitttinggi telah menerima deklarasi harta sebanyak Rp 19,8 Milyar jika dijumlahkan dengan uang tebusan yang diperoleh pada periode pertama sebanyak Rp 7,6 Milyar.

“Alhamdulillah periode kedua Amnesty pajak diwilayahnya KPP Pratama Bukitttinggi memperlihatkan kenaikan yang cukup tinggi. Dimana sebelumnya di periode pertama kita baru menerima Rp 7,6 Miliyar uang tebusan, dan diperiode kedua meningkat dengan capaian Rp 12,2 Miliyar.” Ujar Kepala KPP Pratama Bukittinggi Novrisyar.

Tidak hanya itu, Novrisyar mengatakan pada periode kedua Amnesty ini, KPP Pratama Bukitttinggi juga menerima deklarasi harta repatriasi sebesar Rp 900 juta. Dimana komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

“Seperti diketahui, pada periode kedua program Amnesti Pajak yang berakhir 31 Desember 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 0,5% untuk UMKM dan 5% untuk non UMKM.” Imbuhnya.

Sementara di periode ketiga ini, Januari hingga 31 Maret 2017, KPP Pratama Bukitttinggi menargetkan lebih banyak menggelar sosialisasi bagi semua wajib pajak terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Tidak hanya itu, untuk lebih memaksimalkan layanan bagi masyarakat dan wajib pajak, KPP Pratama Bukitttinggi akan membuka layanan di kawasan pasar Atas Setiap hari Selasa, dan di Pasar Aur Setiap hari Kamis.

“Berhubung ini periode terakhir, kami harap lebih banyak wajib pajak dapat memanfaatkan program ini.” Tutupnya.

(Jaswit)

0Shares
To Top