Catatan 12
Pergaulan Bebas-Picu Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja
Oleh : Mutiara –Mahasiswi Jurusan Farmasi Universitas Perintis Indonesia
Banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh para remaja disebabkan oleh pengaruh pergaulan bebas yang memang rentan dengan hal-hal negatif. Karena itulah, sebagai generasi muda/remaja kamu harus lebih waspada dan lebih selektif lagi dalam memilih teman ataupun sahabat.
Kita semua harus ingat bahwa jika berteman dengan orang yang tepat maka bisa membawa kita ke dalam kebaikan dan kesuksesan.
Berbicara narkoba kita harus mengetahui terlebih dahulu zat apa saja yang dapat membahayakan kita dalam jangka panjang dan jangka pendek, narkoba atau sering disebut dengan sebutan napza itu adalah sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan dan berbahaya lingkungan kita.
Apa itu Napza?
Narkotika, psikotropika, zat/bahan adiktif lainnya. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan: Golongan 1, daya adiktif sangan tinggi, dilarang untuk pengobatan, hanya digunakan untuk penelitian. Contoh: ganja, kokain, heroin, shabu (semua ada 65 jenis). Golongan 2, daya adiktif tinggi, berguna untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contoh: Morfin, Petidin (semua ada 86 jenis). Golongan 3, daya adiktif ringan, berguna untuk pengobatan. Contoh: kodein.
Jenis psikotropika & golongannya, Psikotropika golongan I: berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (Ekstasi), LSD & STP.
Psikotropika golongan II, berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas dalam terapi. Contoh: Ampetamin, Metamfetamin, Ritalin. Psikotropika golongan III, berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh: Pentobarbital. Psikotropika golongan IV: berpotensi ringan tinggi menyebabkan ketergantungan, sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh: Diazempam, Klobazam, Barbital dan Nitrazepam.
Zat adiktif adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang merupakan bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang penggunaannya dapat menimbulkan ketagihan dan ketergantungan bagi pemakainya.
Zat adiktif lain, yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi: minuman beralkohol, inhalansia, tembakau dan kafein.
Penyalahgunaan, penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan, telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat.
Klasifikasi Narkoba berdasarkan efeknya terhadap susunan saraf pusat. Golongan Depresan, membuat pemakainya merasa tenang, pendiam, bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri, termasuk dalam golongan ini opioida (morfin, heroin/putaw, codein), sediatif, hipnotik (obat tidur), franquilizer (anti cemas), alkohol dalam dosis rendah.Golongan Stimulan, membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat,termasuk dalam golongan ini, kokain, amfetamin ( shabu, ekstasi, kafein).
Golongan Halusinogen, menimbulkan efek halusinansi yang bersifat merubah perasaan dan fikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Termasuk dalam golongan ini ganja, LSD, jamur dan tanaman kecubung. ( Epi Supiadi, Hotel Puri Khatulistiwa, 10 Oktober 2013).
Faktor Penyalahgunaan Narkoba, individual kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan Narkoba, seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam dan sejenisnya.
Lingkungan, meliputi keluarga dan pergaulan yang kurang baik di sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat, komunikasi yang kurang baik antara orangtua dengan anak, broken home (antara lain: akibat cerai, menikah lagi, terlampau sibuk, kurang peduli, over protective dan sikap mau menang sendiri).
Bagaimana mengenali penyalahguna narkotika?
Jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis, mengantuk, ditemukan alat bantu penggunaan narkotika, banyak bekas sayatan/suntikan, emosional/ agresif, sering mengurung di kamar, kamar mandi, menghindar bertemu keluarga, kebersihan dan kesehatan tidak terawat.
Bagaimana kondisi akibat penggunaan narkotika?
Pengguanaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang dapat menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga menyebabkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak.
Gangguan pada sistem neuro transmitter akan menyebabkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood dan emosi), psikomotor (perilaku) dan aspek sosial.
Seseorang pecandu narkoba semakin lama penggunaan narkoba akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi demi dapat merasakan efek yang sama. Inilah yang membuat pecandu narkoba ingin lagi dan ingin lagi karena zat tertentu dala narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak sengaja narkoba memutus saraf-saraf dalam otak.
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan overdosis. Kondisi akibat penggunaan zat sehingga terjadi gangguan kesadaran, pola pikir, persepsi, perasaan dan perilaku.
Putus zat/Sakaw: kumpulan gejala yang timbul sebagai akibat berhenti atau mengurangi jumlah zat yang biasa digunakan. Dapat menimbulkan penyakit: gangguan jiwa, TBC, Hepatitis B/C, HIV/AIDS. Sugest/Craving: dorongan yang sangat kuat untuk memakai zat kembali meskipun sudah lama tidak menggunakan.
Penanggulangan masalah napza.
Pencegahan pencegahan dapat dilakukan, misalnya dengan: memberikan informasi & pendidikan yang efektif tentang napza, deteksi dini perubahan perilaku dan menolak tegas untuk mencoba “say no to drugs” atau “katakan tidak pada narkoba”.
Pengobatan, terapi pengobatan bagi klien napza misalnya dengan detoksifikasi. Detoksifikasi adalah upaya untuk mengurangi atau menghentikan gejala putus zat.
Upaya penaggulangan oleh masyarakat, pengadaan penyuluhan terus-menerus dari berbagai media seperti media cetak, elektronik, sekolah dan lain-lain kepada generasi muda dan masyarakat luas tentang bahaya narkoba. Melaporkan ke pihak yang berwajib jika mengetahui pengedar/bandar narkoba dan selalu waspada, karena banyak modus-modus pengedar narkoba.
Menjaga diri sendiri dan teman terdekat dari hal yang menjurus ke narkoba dengan cara mengikuti kegiatan yang posistif. Membentuk perkumpulan dalam gerakan anti narkoba (say no to drugs), membina rasa kebersamaan dalam keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat.(*)