Kaba Agam

Perbup Kewenangan Kebencanaan Dibedah

Lubuk Basung, KABA12.com — Peraturan bupati (perbup)  tentang penyerahan kewenangan penanganan kebencanaan kepada pemerintahan nagari dibedah dalam rapat khusus di aula kantor bupati Agam, Rabu,(10/05)

Bedah perbup sekaligus sebagai agenda uji publik itu dihadiri berbagai unsur terkait dalam kebencanaan di kabupaten Agam termasuk dari 16 kecamatan di Kab.Agam.

Menurut Weri Ikhwan urusan kecamatan Tanjung Mutiara, bedah perbup dan sosialisasi itu merupakan agenda lanjutan dari berbagai tahapan penyerahan kewenangan penangan kebencanaan di Agam.

Dijelaskan kabupaten Agam dengan wilayah yang luas dan sangat rawan bencana, karena itu perlu pelimpahan kewenangan penanggulangan bencana kepada pemerintah nagari.

BPBD yang difasilitasi JEMARI SAKATO telah membuat rancangan peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan  penanggulangan bencana kepada pemerintah nagari,” ini penting untuk optimalisasi penanganan pasca bencana,” sebutnya.

(Harmen)

To Top