Kaba Bukittinggi

Penyegelan Pasar Aur, Sebagian Pedagang Langsung Lunasi Tunggakan

Bukittinggi, KABA12.com — Proses penyegelan 66 toko di Pasar Terminal Simpang Aur, Selasa (26/11) tetap berlanjut. Meskipun ada perwakilan pedagang yang keberatan, namun sejumlah pedagang lainnya, juhga tetap menyelesaikan tunggakan retribusinya.

Pantauan KABA12.com, saat proses penyegelan, sejumlah pedagang juga melaksanakan atau membayar kewajiban tunggakannya di kantor unit Pasar Aur Kuning. Sehingga bagi yang telah membayar tunggakan, tentunya dapat melanjutkan proses dagangannya pada esok hari.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, M. Idris, mengungkapkan, ada beberapa pedagang yang telah membayar tunggakannya pada hari H atau saat penyegelan dilaksanakan.

“Alhamdulillah, ada sejumlah pedagang yang membayar tunggakan retribusi saat proses penyegelan. Pembayaran administrasi itu, dilaksanakan di kantor unit Pasar Aur Kuning. Jadi bagi yang telah membayar, dalam waktu 1 x 24 jam dapat mengambil kunci toko ke Kantor Satpol PP Bukittinggi,” ungkapnya.

Kabid Pasar, Herman, menjelaskan, dari data sementara, hingga Selasa (26/11) sore, sudah ada 25 pedagang yang telah membayar tunggakan retribusinya.

“InsyaAllah besok pedagang yang sudah bayar retribusi, bisa kembali berdagang setelah melapor ke Kantor Satpol PP Bukittinggi,” ungkapnya.

(Ophik)

0Shares
To Top