Kaba DPRD Bukittinggi

Pengesahan APBD Perubahan Ditarget 24 September

Bukittinggi, KABA12.com — Walikota Bukittinggi, menjawab pandangan umum masing-masing fraksi di DPRD Bukittinggi, terhadap tiga ranperda yang diahantarkan sebelumnya. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, di gedung DPRD, Senin (03/09).

Dalam jawabannya, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan, untuk ranperda APBD perubahan 2018, beberapa fraksi bertanya terkait realisasi retribusi daerah, dapat dijelaskan bahwa secara kuantitatif, kondisi realisasi pajak daerah hingga Juli 2018, telah mencapai Rp 23 milyar lebih atau 51,39 persen dari target awal. Sedangkan untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, sampai Juli 2018, telah mencapai Rp 1,5 milyar lebih.

“Khusus untuk retribusi parkir eks Gloria, hingga Juli 2018, baru mencapai Rp 314 juta dari target sebesar Rp 1,9 M lebih. Ini akan terus kita upayakan agar capaiannya dapat mencapai target yang kita tentukan dalam beberapa bulan kedepan,” jelas Ramlan.

Walikota menegaskan perlu komitmen baik lembaga eksekutif maupun legislatif, untuk benar-benar mengalokasikan dan menggunakan anggaran secara efektif dan efisisein serta bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, perlu meningkatkan peran swasta untuk berinvestasi.

Terkait ranperda perubahan atas perda no 3 tahun 2013, tentang retribusi pelayanan kesehatan, Walikota menjelaskan, prinsip penetapan besaran tarif, akan dibahas dan disepakati bersama dalam pembahasan ranperda tersebut.

“Intinya penetapan nanti, tetap memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan itu,” jelas Wako.

Sementara, untuk pencabutan ranperda no 10 tahun 2016, tentang retribusi izin gangguan, walikota menyampaikan, bahwa penghapusan ini dalam rangka menciptakan iklim investasi dan jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan investasi bagi pelaku usaha.

“Hal ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat dan lingkungan usaha yang dapat menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan tanpa membantah ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh Permendagri nomor 19 tahun 2017 itu,” jelasnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi ini, menjadi bahan untuk pembahasan oleh masing-masing fraksi di DPRD.

“Selanjutnya, kami di DPRD akan lakukan pembahasan tiga ranperda ini melalui pansus. DPRD telah bentuk tiga pansus, untuk pansus R-APBD perubahan ditargetkan selesai dalam waktu dekat karena diupayakan tanggal 24 September mendatang sudah ketok palu,” jelas Beny.

Sementara, untuk dua renperda lainnya, pansus diberikan waktu 30 hari, untuk melakukan pembahasan, sebelum diparipurnakan nantinya.

(Ophik)

0Shares
To Top