Lubukbasung, KABA12.com — Pengelola tempat wisata waterboom Loebas Wisata, Lubuk Basung serahkan satu ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resort Agam, Rabu (12/08).
Hal itu dibenarkan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resort Agam, Ade Putra, satwa langka dan dilindungi tersebut diperoleh dari masyarakat yang tinggal sekitar lokasi wisata tersebut pada hari Selasa (11/8).
“Karena kepeduliannya, Uzi, pengelola waterboom meminta kepada masyarakat yang menemukannya untuk diserahkan kepada BKSDA,” ujarnya
Satwa Kukang yang diperkirakan berusia 4 tahun dan berkelamin jantan tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh pengelola waterboom Loebas wisata.
‘’Sebelumnya, pada April lalu, pengelola wisata tersebut juga menyerahkan 7 ekor Baning/Kura-kura Coklat (Manouria emys) yang terdiri dari empat ekor berkelamin betina dan tiga ekor berkelamin jantan, dengan berat antara 2 sampai dengan 15 kilogram.’’ujarnya lagi.
Terkait penyeraham satwa langka itu, BKSDA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengelola waterboom Loebas Wisata atas kepedulian dan perhatian terhadap pentingnya konservasi tumbuhan dan satwa dilindungi. BKSDA berharap ini menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat umum lainnya.
Selanjutnya satwa tersebut akan diobservasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau.
Di Indonesia, jelasnya, kukang dilindungi berdasarkan Undang- Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018.
Aturan tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya. Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
(Jaswit)