Hukum dan Kriminal

Pengedar Ganja Diringkus, Polres Temukan 35 Kg Barang Bukti

Bukittinggi, KABA12.com — Polres Bukittinggi terus memkasimalkan kinerja memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota wisata. Terbukti, setelah menangkap dua tersangka di daerah Baso pada 21 Februari lalu, Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus satu tersangka lainnya, yang diduga menjadi salah satu bandar besar di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi, AKBP, Arly Jembar Jumhana dalam pers release di Mapolres Bukittinggi, Kamis (01/03) mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap RK (41), warga Jorong Jambak, Sianok, IV Koto, Agam. Tersangka diringkus di rumahnya pada Senin (26/02).

“Berawal dari laporan masyarakat sekitar, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin malam tanggal 26 Februari kita ringkus RK di rumahnya di daerah Sianok, IV Koto. Setelah dilakukan penggeladahan, didapat barang bukti berupa 35 kg ganja,” jelasnya.

Kapolres memaparkan, 35 kg ganja tersebut, 16 paket besar narkoba dalam ember di dapur rumah, 9 paket besar dalam karung terigu, 9 paket sedang di ruang tengah. 1 paket kecil ganja di balik seng dan 1 paket kecil di kamar tersangka.

“RK diduga merupakan pengguna sekaligus pengedar. Ia mengaku barang tersebut di dapat dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Bukittinggi dan Agam,” pungkas Arly Jembar.

Saat ini, RK bersama bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top