Kaba Tausyiah
Pengaruh Rezeki Dalam Keluarga
Empat belas abad yang silam, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam telah memprediksi suatu kondisi yang akan terjadi pada umatnya, seperti dalam sabdanya: يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَام “Akan datang kepada manusia suatu masa, (pada waktu) seseorang tidak lagi menghiraukan sesuatu yang diraihnya, apakah dari (sumber) yang halal ataukah dari (sumber) yang haram.” (HR. al-Bukhari dan an-Nasai dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dan disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib)
Hadits di atas menggambarkan potret manusia materialis; manusia yang hanya berorientasi kepada hasil dengan menghiraukan proses untuk memperoleh hasil sebanyak-banyaknya.
Mereka adalah tipe manusia yang boleh jadi bersyahadat tetapi tidak meyakini bahwa segala amal perbuatan dan usahanya akan dihisab di hari akhirat kelak. Hari di mana semua rahasia di dunia akan terungkap secara transparan.
Firman Allah ‘Azza Wa Jalla: يَوۡمَ تُبۡلَى ٱلسَّرَآئِرُ ٩ فَمَا لَهُۥ مِن قُوَّةٖ وَلَا نَاصِرٖ ١٠ Pada hari dinampakkan segala rahasia, maka sekali-kali tidak ada bagi manusia itu suatu kekuatanpun dan tidak (pula) seorang penolong (QS. Ath-Thariq: 9 –10).
Memang harus diakui bahwa mencari rezeki dengan tujuan untuk memberikan nafkah pada istri dan anak-anak adalah merupakan kewajiban suami sekaligus ladang ibadah sosial untuk menuai pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, namun untuk mencapai nilai ibadah itu, harus memenuhi tiga syarat, yaitu, diniatkan karena mematuhi perintah Allah sebagai suami, memperhatikan metode (cara) memperoleh rezeki itu dan memanfaatkan hasil usaha tersebut (rezeki) pada jalan-jalan yang Allah ridhai, seperti memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok keluarga, berpartisipasi membangun masjid, berinfak, menunaikan haji atau umrah, berinfak, bersedekah atau mengeluarkan zakatnya jika nishab dan haulnya telah memenuhi syarat.
Sebaliknya, nafkah yang diperoleh dari rezeki yang haram akan memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan dan pembinaan keluarga sehingga upaya menghadirkan syurga (kebahagiaan yang hakiki) dalam keluarga akan menjadi sesuatu yang mustahil dan hanya menjadi angan-angan belaka.
Diantara pengaruh yang ditimbulkan oleh rezeki yang haram; haram dzatnya dan atau haram sumbernya adalah sebagai berikut:
Pertama: Menjadi penghalang terkabulnya do’a.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki-rizki baik yang telah Kami karuniakan kepadamu.”
Kedua: Rezki yang haram akan menghilangkan berkah.
Berkah dari suatu rezki tidak ditentukan oleh jumlahnya yang banyak. Realitas menunjukkan bahwa ada keluarga yang bergelimang dengan harta, wajah cantik dan tampan tetapi kehidupan keluarga tersebut hancur berantakan, suami -istri pisah, karena masing- masing berselingkuh.
Ini hanya sekelumit contoh keluarga yang kehilangan berkah; kehilangan nilai-nilai kebaikan, kehilangan ketenangan dan pada akhirnya kehilangan kebahagiaan, karena rezeki mereka tidak berberkah akibat dirampas oleh sesuatu yang haram dari rezeki itu, bisa dzatnya, bisa sumbernya (cara memperoleh rezeki) atau bisa kedua-duanya.
(Sumber: belajarislam.com)