Bukittinggi, KABA12.com — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kota Bukittinggi mencapai Rp.2,93 milyar lebih tahun 2016 lalu.
Namun hal itu dinilai belum optimal oleh Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi, lantaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang ditetapkan tidak relevan lagi dengan kondisi existing kota Bukittinggi saat ini.
“Sebagai daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, kota Bukittinggi memiliki potensi pendapatan PBB-P2 dan BPHTB yang cukup besar, namun potensi itu belum direalisasikan optimal karena NJOP PBB yang ditetapkan tidak relevan,” ungkap Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi dalam sosialisasi PBB-P2 tahun 2017 di kantor camat Guguak Panjang, Senin (08/05).
Sesuai Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan adanya pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB yang semula merupakan pajak pusat menjadi pajak derah, “dan Bukittinggi telah mengelola PBB-P2 sejak tahun 2014 lalu,” sebutnya.
Secara umum tujuan pengalihan ini menurut Irwandi untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dari sektor PBB-P2 dan peningkatan kinerja pemungutan pajak daerah dan pelayanan kepada wajib pajak.
Pemerintah juga akan terdorong untuk lebih berhati-hati dalam pengeluarannya jika sebagian besar anggaran didanai dari sumber-sumber penerimaaan asli daerah.
Irwandi menjelaskan, sejak tiga tahun pengelolaan pemungutan PBB-P2 persentase penerimaan PBB-P2 di Bukittinggi cukup baik.
Thun 2014 terdapat 28.512 nomor identitas objek pajak (NOP)dengan realisasi penerimaan Rp.2,96 milyar . Tahun 2015, dari 28.670 NOP realisasi penerimaan pajak Rp.2,87 milyar, dan tahun 2016 dengan 28.751 NOP Pemko. Bukittiinggi menerima Rp. 2,93 milyar, “sementara tahun 2017 Januari-April, jumlah NOP meningkat dengan jumlah 29.070 dan kita sudah menerima Rp.284,57 juta,” paparnya.
Dalam menginventarisir data objek dan subjek PBB-P2, Pemko. Bukittinggi melalui Badan Keuangan Daerah juga telah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan secara bertahap, tujuh kelurahan di kecamatan, Guguak Panjang dan Mandiangin Koto Selayan
“Bersama-sama kita membangun masyarakat yang sadar pajak,” himbau Irwandi.
Ditegaskan, masyarakat perlu menyadari pajak merupakan sumber pendapatan yang dominan dalam membiayai pembanguan, kesadaran masyarakat menbayar pajak penentu kemajuan pembangunan daerah.
Sosialisasi PBB-P2 tahun 2017 ini masih berlanjut dua hari kedepan di kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB).
(Jaswit)
