Bukittinggi, KABA12.com. — RR (24) warga jorong Sipisang, nagari Nantujuh kecamatan Palupuah, kabupaten Agam, diringkus di Polsek Palupuah, Selasa (04/12). RR diduga menjadi tersangka kasua pencurian mesin dompeng di daerah setempat.
Kapolsek Palupuh Iptu Syafri, SH, menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Palupuh beberapa waktu lalu telah mengalami pencurian mesin dompeng yang digunakan untuk penarik pasir dari dalam air ke daratan. Kasus pencurian itu, terjadi pada hari Selasa, (27/11) lalu.
“Dari laporan itu tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Diketahui, ada aktifitas galian pasir, batu dan krekil yang iduga tidak memiliki izin dari Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti satu unit mesin dompeng, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna coklat dengan plat no polisi BA 9942 LF,” jelasnya.
Pelaku, lanjut Kapolsek, ditangkap di Nan Tujuah. RR melakukan aksinya pada hari Selasa tanggal (27/11) pukul 18.30 WIB yang berlokasi di Jorong Bateh Sarik, Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, sehingga pelaku RR berhasil mengambil barang berupa mesin dompeng merk Hiace, dan karena perbuatan pelaku mengakibatkan korban Sahirman mengalami kerugian Rp 10 juta.
“Dengan itu kami sudah melakukan pengembangan untuk kasus perizinan penggalian (Sirtukil) Pasir batu dan kerikil tersebut tentang perizinannya” ungkapnya.
Saat ini pelaku RR diamankan di Polsek Palupuah. Atas perbuatan pelaku RR diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(Ophik)
