News Lokal

Pencabulan Dominasi Kejahatan terhadap Anak dan Perempuan di Agam

Agam, KABA12.com — Perkara yang menjadikan perempuan dan anak sebagai objek kejahatan mengalami tren penurunan pada 2016. Terbukti dari data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Manggopoh Kabupaten Agam, dari periode Januari hingga Minggu ke-3 bulan November hanya terdapat 18 kasus. Sedangkan tahun sebelumnya mencapai 50 kasus.

Sekretaris P2TP2A Siti Manggopoh Kabupaten Agam menjelaskan, dari kasus-kasus yang ditangani sepanjang tahun ini pada umumnya di dominasi oleh kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pada tahun ini laporan yang masuk ke P2TP2A ada 18 kasus, sedikit mengalami penurunan dari tahun 2015 yaitu sebanyak 50 kasus, dimana 30 kasus lainnya itu masuk ke pihak kepolisian. Dari data tersebut yang mendominasi adalah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.” Ungkap Desmawati, SH. MH pada KABA12.com saat ditemui, Selasa (15/11).

Menurut sekretaris P2TP2A, perlakukan seksual terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh pihak terdekat dari korban. “Itu lah hal yang kita sayangkan dari kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Dimana pelakunya bukanlah orang lain, tapi orang terdekat dari korban.” Tambahnya.

Dalam mengantisipasi agar kasus pencabulan ataupun kekerasan terhadap anak maupun perempuan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Siti Manggopoh Kabupaten Agam telah melakukan sosialiasi, serta pendekatan langsung terhadap korban.

“Baik anak ataupun perempuan yang menjadi korban dalam kasus pencabulan ataupun kekerasan selalu mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku. untuk itu P2TP2A selalu gencar melakukan sosialisasi dan melakukan pendampingan secara langsung terhadap korban.” Tuturnya.

Sebagai perhatian serius pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita sedang merancang sebuah peraturan daerah untuk memayungi kasus ini.

“Saat ini kita sedang merancang perda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Draftnya telah selesai, tinggal lagi pembahasan naskah akademiknya. Tidak hanya itu pada tahun depan kuta akan merealisasikan pembentukan P2TP2A di tingkat kecamatan, agar kita dari kabupaten lebih cepat bisa memonitor kasus disetiap kecamatan.” Tutupnya.

(Jaswit)

To Top