Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota Bukittinggi serahkan ganti rugi bangunan rumah dan pondok batu untuk masyarakat yang terkena pembangunan jalan baru di Talao Kelurahan Campago Guguak Bulek. Ganti rugi diserahkan langsung Walikota Bukittinggi, kepada lima warga yang terkena dampak, di Ruang Rapat Balaikota Bukittinggi, Selasa (28/05).
Total ganti rugi yang diserahkan mencapai Rp 35.185.000-. Sebelumnya juga telah diserahkan ganti rugi serupa dengan total mencapai Rp 70 juta lebih pada tahun 2018 lalu.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, pembangunan yang dilakukan di Bukittinggi, tentunya butuh partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu memang terwujud dengan baik.
“Tentu saja kita mengharapkan partisipasi masyarakat itu dapat ditingkatkan kedepannya. Semoga partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota ini berbuah pahala dan berkah bagi kita dan anak cucu kita nanti,” ujar Ramlan.
Wako melanjutkan, pembangunan jalan baru di Talao ini merupakan wujud janji Walikota beberapa waktu dulu. Ganti rugi terhadap bangunan rumah dan pondok batu untuk masyarakat yang terkena itu perlu sebagai penghargaan atas partisipasi masyarakat. “Tentu saja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Ramlan.
(Ophik)
