Bukittinggi, KABA12.com — Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga bencana (P3APPKB) mengadakan kegiatan advokasi dan evaluasi pengembangan kota layak anak, di Hall Badan Keuangan Daerah, Selasa (23/07).
Kegiatan idiikuti 130 peserta yang berasal dari SOPD, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, BUMN, BUMD dan tokoh masyarakat Bukittinggi dengan mengangkat tema, komitmen kuat pemerintah, masyarakat dan dunia usaha mewujudkan percepatan Bukittinggi menjadi kota layak anak (KLA).
Kadis P3APPKB, Tati Yasmarni menjelaskan, ada 24 indikator yang harus dipenuhi untuk menjadikan sebuah daerah dijadikan kota layak anak.
Sejak 12 mei 2015 lalu, Bukittinggi sudah dicanangkan sebagai kota layak anak. Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah pusat untuk menilai kelayakan itu.
“Bukittinggi kini telah mencapai nilai 922,65 dari 1000 poin. Hal ini harus dipertanggungjawabkan bersama, karena dengan nilai tersebut, Bukittinggi sangat mendekati terhadap prediket kota layak anak,” saat jadi narasumber.
Intinya, lanjut Tati, pola asuh terhadap anak. Memang tidak pungkiri ada beberapa persoalan yang hadir di Bukittinggi, namun pemko komit untuk membersihkan kota wisata dari permasalahan-permasalahan terkait anak.
“Ada 14 hak dasar anak (0-18 tahun) yang harus dipenuh. Jika hak itu tidak terpenuhi, berarti sudah melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, narasumber lainnya, Kabid PHA, dinas PP dan PA Sumbar, Drs, Ifrah, menjelaskan, untuk mempercepat implementasi KLA, digunakan strategi pengarusutamaan hak anak dengan mengintegrasikan hak-hak anak dalam kebijakan, program, kegiatan dan anggaran. Mulai dari tahap perencanaan, pelqksanaan, pemantauan dan evaluasi serta dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
(Ophik)
