Bukittinggi, KABA12.com — Walikota Bukittinggi telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 89 tahun 2017. Aturan ini terkait dengan pembinaan tenaga honorer pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Bukittinggi, bersama sejumlah instansi terkait, gencar melaksanakan sosialisasi terkait aturan untuk tenaga honorer di seluruh SKPD, yang tertuang dalam Perwako no 89 tahun 2017 itu. Salah satunya, sosialisasi kepada tenaga pendidik yang berstatus honorer, melalui seluruh kepala TK, SD, SMP se kota Bukittinggi.
Kegiatan yang digelar di SDN 02 Percontohan Bukittinggi, Senin (12/03) lalu itu, difasilitasi oleh BKPSDM dan dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur, kepala BKPSDM dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.
Kepala BKPSDM, Sustinna, SE menyampaikan, Perwako no 89 tahun 2017 ini diterbitkan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kedinasan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemko Bukittinggi. Peraturan Walikota ini juga bertujuan untuk meletakkan aturan dasar dalam melaksanakan pembinaan kepada tenaga honorer tersebut.
“Di dalam Peraturan Walikota ini, mengatur masalah pengangkatan, penempatan dan pemindahan tenaga honor. Selain itu juga dicantumkan aturan terkait hak, kewajiban dan larangan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemko Bukittinggi,” jelasnya kepada KABA12.com, Rabu (14/03).
Sustinna mengakui, seluruh peserta mengapresiasi adanya peraturan ini. Banyak masukan yang diberikan agar pelaksanakan Perwako ini dapat dilaksanakan secara maksimal. Kedepan, BKPSDM juga akan mengadakan sosialisasi tentang Perwako ini kepada seluruh tenaga honorer di masing-masing SOPD di lingkungan Pemko Bukittinggi.
“Kami berharap dengan adanya Perwako ini dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis yang mengatur tentang hak dan kewajiban, sehingga terwujud tenaga honorer yang memiliki produktifitas dan loyalitas tinggi dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” jelasnya.
(Ophik)
